SPMB untuk Siswa Terdampak Bencana Sumatera Akan Diatur Khusus
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi siswa yang terdampak bencana di wilayah Sumatera akan diatur khusus. Pemerintah melalui Kemendikdasmen tengah menyiapkan kebijakan khusus tersebut.
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kini memasuki fase transisi dari darurat menuju pemulihan. Kondisi tersebut berdampak pada mobilitas warga, termasuk peserta didik yang harus relokasi atau pindah tempat tinggal.
Baca juga: Kemendikdasmen Salurkan Tunjangan Rp6 Juta untuk Guru Terdampak Banjir Sumatera
Sekretariat Nasional Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jamjam Muzaki, mengatakan pihaknya sedang menggodok surat edaran Menteri terkait penerimaan peserta didik terdampak bencana, termasuk pengaturan SPMB dan mekanisme mutasi siswa di tengah semester.
“Jadi saat ini memang hampir seluruh daerah di tempat bencana Sumatra masuk dalam fase transisi darurat ke pemulihan. Kami sedang menggodok surat edaran Menteri juga terkait penerimaan peserta didik terdampak bencana,” ujar Jamjam, bincang pendidikan dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), dikutip Selasa (3/3/2026).Jamjam menjelaskan, kebijakan tersebut akan mengatur kemudahan mutasi atau kepindahan siswa, termasuk yang pindah di tengah proses pembelajaran dan bukan antarjenjang.
“Ada beberapa yang orang tuanya pindah, dan pindahnya tidak antar jenjang, antar kelas, tapi di tengah-tengah proses semester. Nah itu juga kita atur jadi diberikan kemudahan untuk melakukan mutasi, untuk melakukan kepindahan termasuk bagaimana mekanisme penerimaan sekolah terdampak bencana termasuk nanti SPMB-nya,” jelasnya.
Biasanya, dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB), terdapat ketentuan kuota, jumlah rombongan belajar (rombel), hingga daya tampung sekolah. Namun, dalam kondisi bencana, banyak sekolah yang mengalami kerusakan ruang kelas sehingga tidak dapat menampung siswa secara optimal.
“Nah saat ini kalau misalkan sekolahnya sendiri nggak punya ruang kelas itu kan sebenarnya dia mampu menampung berapa rombel, makanya kebijakannya misalkan mengikuti daya tampung di tahun sebelumnya,” ungkap Jamjam.
Sementara itu, proses pembelajaran untuk tahun pertama sebelum tersedianya bangunan baru akan dilakukan di sekolah darurat. Pengaturan ini dilakukan untuk meminimalisir potensi putus sekolah (dropout) akibat dampak bencana.Selain pengaturan SPMB, SPAB Kemendikdasmen juga melakukan monitoring terhadap kehadiran siswa dan guru, terutama yang terdampak relokasi ke hunian sementara (Huntara).
Saat ini, pembangunan Huntara dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Nah otomatis kan mereka pindah dari lokasi asalnya ke Huntara tersebut. Dan juga kami sedang menghitung ada kebutuhan nggak terkait dengan akses pendidikannya dari Huntara itu,” kata Jamjam.
Beberapa daerah bahkan mengusulkan penyediaan bus antar-jemput bagi siswa dari Huntara menuju sekolah. Kebutuhan transportasi ini dinilai mendesak, khususnya bagi siswa jenjang SMA yang jarak sekolahnya relatif jauh.
“Biasanya untuk jenjang SMA kan sekolahnya jauh-jauh. Kalau SD kan sekolahnya dekat dari rumah. SMA rata-rata kadang mereka bawa motor. Nah pas bencana kan nggak ada motornya, hilang. Jadi kehadiran sekolahnya berkurang karena jauh, ada juga yang harus menyeberang sungai,” jelasnya.
SPAB Kemendikdasmen pun berkoordinasi dengan BNPB dan pemerintah daerah guna memastikan akses pendidikan tetap terjamin, termasuk kemungkinan dukungan transportasi bagi siswa terdampak.









