Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Rawan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi viralnya mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut bernilai Rp8,5 miliar. KPK turut memantau perkembangan pemberitaan tersebut.
"Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: Parah! Mobil Dinas Gubernur-Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Nunggak Pajak
Budi mengingatkan sektor pengadaan barang dan jasa kerap menjadi area rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Praktik korupsi dalam pengadaan bisa terjadi dalam berbagai bentuk.
"Pengondisian, penyimpangan, mark-up harga, hingga downgrade spesifikasi. Itu semua harus benar-benar kita lihat, apakah seluruh mekanisme sudah dijalankan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Dia juga menekankan setiap pengadaan barang dan jasa harus mempertimbangkan aspek kebutuhan. Hal tersebut berlaku baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
"Termasuk juga soal kebutuhan. Apakah barang dan jasa yang dibelanjakan atau diadakan baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah benar-benar sesuai kebutuhan. Jangan sampai yang dibutuhkan A, tetapi yang dibelanjakan justru B," kata Budi.









