Dilema Larangan Usia Medsos: Menyeimbangkan Perlindungan Anak dan Masa Depan Investasi Digital

Dilema Larangan Usia Medsos: Menyeimbangkan Perlindungan Anak dan Masa Depan Investasi Digital

Ekonomi | sindonews | Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24
share

Langkah ambisius pemerintah Australia dalam mengesahkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act, yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, seharusnya menjadi alarm bagi Indonesia. Di tengah penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS), Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan yang menentukan masa depan dunia digital Tanah Air.

Urgensi ini semakin terasa mengingat posisi Indonesia dalam kancah digital global yang tengah mengalami tantangan yang tidak mudah. Laporan IMD World Digital Competitiveness Ranking 2025 mencatat penurunan tajam daya saing digital Indonesia ke peringkat 51, turun 8 peringkat dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Lindungi Anak di Ranah Digital, Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Dalam kondisi ini, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam kebijakan yang terlihat protektif di atas kertas, namun secara praktis justru kian memperburuk daya saing serta iklim investasi digital nasional.

Kegagalan dari implementasi di Australia menunjukkan bahwa pembatasan usia berbasis teknologi menghadapi tantangan teknis yang masif. Dalam simulasi Age Assurance Trial yang Australia lakukan, disimpulkan bahwa teknologi pemindaian wajah dan estimasi usia memiliki margin kesalahan yang signifikan dan tidak dirancang untuk ketepatan absolut.

Alih-alih memberikan perlindungan, sistem ini justru memaksa platform digital menanggung beban biaya infrastruktur serta manajemen risiko hukum yang luar biasa besar tanpa adanya jaminan efektivitas.

Profesor Tama Leaver dari Curtin University memberikan kritik tajam terhadap pendekatan ini. “Menganggap anak muda tidak dapat menghindari pembatasan digital dalam waktu singkat merupakan asumsi yang naif,” katanya.

Kenyataannya, pengguna muda cenderung cerdik dalam mengakali batasan digital sehingga biaya kepatuhan yang dikeluarkan industri menjadi sia-sia karena dampak perlindungan yang diharapkan tidak tercapai secara proporsional.

Kondisi ini menciptakan preseden buruk bagi ekosistem inovasi, di mana biaya kepatuhan terus membengkak demi mengejar target yang tidak realistis. Dampaknya pun meluas hingga ke aspek ekonomi makro dan efisiensi pasar.Di sisi lain, Profesor Gigi Foster dari UNSW Business School menilai kebijakan ini berpotensi tidak efisien secara ekonomi karena meningkatkan beban biaya dan tanggung jawab hukum bagi perusahaan teknologi.

“Kewajiban verifikasi usia meningkatkan beban biaya dan tanggung jawab hukum bagi perusahaan teknologi tanpa memberikan manfaat perlindungan yang sebanding,” ujarnya.

Berdasarkan data East Ventures Digital Competitiveness Index (EV-DCI) 2025, daya saing digital Indonesia sangat dipengaruhi oleh kemampuan pelaku usaha untuk berinovasi tanpa hambatan regulasi yang berlebihan.

Penambahan beban verifikasi mungkin saja memberikan efek domino yang menghambat pelaku industri, terutama perusahaan start-up dengan modal terbatas. Sinyal negatif juga akan ditangkap oleh para investor yang menganggap bahwa Indonesia adalah pasar dengan biaya kepatuhan yang tidak terukur.

Baca Juga: Media Sosial Produk Anak Bangsa Patut DiperhitungkanSelain beban ekonomi, risiko keamanan data juga mengintai di balik kebijakan verifikasi usia massal ini. Proses verifikasi mendorong pengumpulan data sensitif dan biometrik dalam skala raksasa membuka celah keamanan baru dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan digital.

Oleh karena itu, perlindungan anak akan jauh lebih efektif jika ditempatkan dalam kerangka pengelolaan risiko berbasis ekosistem seperti penerapan kewajiban transparansi algoritma dan penguatan literasi digital.

Pendekatan ini dinilai lebih adaptif dalam menjaga pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memastikan ruang siber yang aman bagi generasi mendatang. Untuk PP TUNAS sendiri, regulasi ini berpeluang emas untuk dirancang sebagai instrumen yang tidak hanya melindungi generasi muda, tetapi juga menjaga keberlanjutan investasi dan inovasi industri digital nasional.

Indonesia perlu melampaui larangan teknis yang kaku dan beralih menuju regulasi yang lebih berbasis temuan di lapangan dan proporsional. Dengan memastikan adanya kejelasan regulasi yang melindungi pengguna dan tidak menghambat, pemerintah dapat memperkuat posisi daya saing digital Indonesia di kancah global .

Topik Menarik