Menaker Singgung Soal PHK Massal Buruh Pabrik Mie Sedaap: Nanti Kita Update

Menaker Singgung Soal PHK Massal Buruh Pabrik Mie Sedaap: Nanti Kita Update

Ekonomi | sindonews | Rabu, 25 Februari 2026 - 17:54
share

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, menjelang Lebaran 2026. Terkait adanya dugaan oleh Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI) terkait penyebab PHK karena musim pemberian THR, Yassierli mengaku masih melakukan monitor terlebih dahulu atas kasus yang menimpa puluhan buruh itu.

"Terkait dengan mie sedaap, kita masih monitor, nanti kita update," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Sebelumnya KSPI dan Partai Buruh menilai kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedaap menjelang Lebaran bukanlah peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Baca Juga: Respons Isu Mie Sedaap PHK Massal, Dasco: Seharusnya Tidak saat Puasa dan Lebaran

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa praktik 'dirumahkan' tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

"Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus," kata Said Iqbal dalam pernyataan resmi, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: Ikuti Hong Kong, Singapura Tarik 2 Varian Mie Sedaap yang Terindikasi Pestisida

Menurut laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, sedikitnya 20 buruh Mie Sedaap mengadu karena belum dipanggil kembali bekerja, padahal kontrak mereka masih berlaku. Status mereka bukan di-PHK, melainkan dirumahkan.

"Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada. Tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari," ujarnya.

KSPI juga menerima laporan adanya pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di sejumlah perusahaan padat karya. Cara ini dinilai sebagai upaya menghindari pertemuan langsung dengan buruh dan menghindari kewajiban THR.

Topik Menarik