Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani

Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani

Berita Utama | sindonews | Rabu, 25 Februari 2026 - 17:36
share

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah humanis Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo, Jatim Muhammad Misbahul Huda. Sahroni melihat, tidak ada niat jahat dalam tindakan yang bersangkutan.

“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

“Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali,” sambungnya.

Baca juga: Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Sahroni pun meyakini Kejagung akan terus menjaga dan mengedepankan hati nurani dalam menjalakan perannya. “Dan saya juga percaya bahwa Kejagung sebagai salah satu garda terdepan penegak keadilan, akan terus konsisten dengan nilai-nilai seperti ini,” ujarnya.

Sahroni mengatakan, hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. “Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menghentikan penanganan kasus guru honorer yang rangkap jabatan jadi Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). Kejaksaan pun akhirnya membebaskannya dari jeruji besi pada Jumat (20/2/2026).

"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Topik Menarik