Ibu Tiri Nizam Syafei di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Aniaya Korban Bertahun-tahun

Ibu Tiri Nizam Syafei di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Aniaya Korban Bertahun-tahun

Berita Utama | inews | Rabu, 25 Februari 2026 - 11:58
share

SUKABUMI, iNews.id - Ibu tiri menjadi tersangka kasus kematian bocah Nizam Syafei (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polres Sukabumi  menetapkan perempuan berinisial TR tersebut sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Rabu (25/2/2026). Dia menegaskan proses hukum kini telah masuk tahap lanjutan setelah penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

"Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, kami sudah menetapkan tersangka, yakni saudari TR yang merupakan ibu tiri korban. Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik maupun psikis," ujar AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).

Polisi mengungkap dugaan kekerasan terhadap Nizam Syafei tidak terjadi dalam waktu singkat. Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan diduga berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

AKBP Samian menyebut pada 4 November 2024 pernah ada laporan serupa. Namun saat itu perkara berujung perdamaian dan kini kembali didalami.

"Pada 4 November 2024 pernah ada laporan terkait kasus serupa. Saat itu proses hukum berjalan, namun berujung pada perdamaian. Hal tersebut tetap akan kami dalami kembali," katanya.

Dari keterangan dalam laporan sebelumnya, korban disebut telah mengalami kekerasan sejak 2023. Pola kekerasan berulang ini menjadi fokus penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

Kapolres memaparkan bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain dijewer, ditampar, hingga dicakar. Kekerasan tersebut terjadi saat korban tinggal bersama tersangka TR.

"Iya, kekerasan itu terjadi selama korban tinggal bersama ibu tiri," katanya.

Terkait motif, polisi masih melakukan pendalaman. Alasan sementara yang disampaikan tersangka adalah untuk mendidik anak.

"Motifnya masih kami dalami. Alasan sementara yang disampaikan adalah untuk mendidik anak, namun tentu ini tidak dapat dibenarkan," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Kasus ibu tiri jadi tersangka kasus kematian Nizam Syafei ini masih terus dikembangkan. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik Menarik