Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Dibongkar, 5 Tersangka Dikendalikan WNA China
Sindikat penipuan online modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Lima orang tersangka yang diduga dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka itu adalah inisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Modus operandinya adalah mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan (link) palsu.
Baca juga: Indonesia Darurat Siber! Ketika Ransomware, Phishing, dan DDoS Jadi Menu Harian, Apa yang Harus Dilakukan?
"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Perbedaan Ijazah Jokowi dengan Alumni UGM Angkatan 79
Dia menjelaskan, kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung pada Desember 2025. Tim patroli siber menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang tampilannya menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.
Salah satu korban melaporkan kehilangan dana di kartu kreditnya setelah mengklik tautan dari nomor tak dikenal. "Korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan. Karena korban meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya. Sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi, atau setara dengan Rp8.800.000," kata Himawan.
Dia memerinci, pelaku WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025. FN menyediakan jasa SMS blast dengan klien WN asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025, dibantu RW dalam operasionalnya.
Sementara BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025, dan RJ bertugas menyediakan atau menjual kartu SIM yang sudah teregistrasi. Berdasarkan pemeriksaan, kelimanya merupakan kaki tangan yang menerima instruksi langsung dari China melalui aplikasi Telegram dengan akun Lee SK dan Daisy Qiu."Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China. Yang para tersangka di Indonesia ini merupakan kaki tangan atau perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut," ujar Himawan.
Dia menambahkan, para pelaku di Indonesia mengoperasikan alat bernama SIM Box atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China. Alat ini mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing dalam satu hari. Sistem ini dikendalikan secara jarak jauh (auto remote) oleh WNA China melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS).
Kades di Sambas Terharu, Jalan yang Dinanti 38 Tahun Akhirnya Diresmikan Stafsus Menko Infra
Atas aksinya, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan. “Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya,” ucapnya.
Total keuntungan yang telah diraup para tersangka pun mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka BAP tercatat menerima total akumulasi mencapai Rp890 juta sejak Februari 2025.
Kelima tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024; serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," pungkasnya.










