Antara Idealitas Pengabdian dan Realitas Kesempatan, Isu Alumni LPDP
HendarmanKetua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor
Ruang publik dihangatkan oleh pernyataan alumni beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang menganggap bahwa kehidupan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) “tidak lebih baik” dibandingkan menetap di luar negeri. Di sisi lain, tidak sedikit yang secara terbuka menyampaikan keraguan untuk kembali dan mengabdi di tanah air, sebagaimana mandat beasiswa yang mereka terima.
Reaksi publik terbelah. Ada yang mengecam sebagai bentuk tidak tahu diri karena menganggap studi mereka dibiayai negara dari uang rakyat. Ada pula yang mencoba memahami: apakah negara sendiri sudah menyiapkan ruang yang layak bagi mereka untuk kembali dan berkarya?
Investasi Negara, Bukan Sekadar Bantuan PendidikanLembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dibentuk untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pembiayaan pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Dana yang dikelola bersumber dari APBN dan dana abadi pendidikan yang merupakan investasi publik jangka panjang.
Dalam kerangka teori kebijakan publik, LPDP dapat dipahami sebagai bentuk human capital investment policy. Artinya, kebijakan yang bertujuan meningkatkan kapasitas individu agar berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa (Becker, 1964). Negara menanggung biaya pendidikan dengan asumsi akan memperoleh “imbal balik sosial” (social return) berupa kontribusi intelektual, inovasi, kepemimpinan, dan pembangunan nasional.Kewajiban kembali dan mengabdi seyogianya dipandang sebagai inti dari kontrak sosial antara negara dan penerima manfaat. Dalam perspektif teori principal-agent, negara bertindak sebagai principal (pemberi mandat), sedangkan penerima beasiswa adalah agent (pelaksana). Ketika agent tidak memenuhi komitmen maka otomatis terjadi masalah moral hazard dan asimetri informasi (Lane, 2000). Secara etis dan normatif, penerima beasiswa seyogianya tidak dapat bersikap seolah-olah studi tersebut merupakan hak personal tanpa konsekuensi publik. Ada uang rakyat, ada amanah kolektif.
Mengapa Tidak Ingin Pulang?Fakta yang selalu dikeluhkan adalah ketidakpastian pekerjaan dan sistem merit di Indonesia. Beberapa situasi dihadapi alumni ketika harus pulang dan harus mengabdi. Pertama, proses rekrutmen birokrasi yang terbatas dan tidak sepenuhnya berbasis kompetensi. Kedua, dunia industri yang belum optimal menyerap lulusan dengan keahlian yang cenderung langka dan kontemporer. Ketiga, perbedaan kultur kerja yang tajam antara negara maju dan Indonesia. Keempat, ketidakjelasan jalur karier dan penghargaan terhadap riset atau inovasi.
Dalam teori kebijakan publik, hal ini dapat dijelaskan dengan pendekatan policy implementation gap (Pressman & Wildavsky, 1973). Negara mungkin berhasil merancang kebijakan pengiriman mahasiswa ke luar negeri, tetapi gagal pada tahap hilir yaitu integrasi lulusan ke dalam sistem kerja nasional.
Selain itu, pendekatan rational choice menjelaskan bahwa individu akan memilih opsi yang memaksimalkan utilitasnya. Jika peluang karier, pendapatan, dan lingkungan profesional lebih baik di luar negeri, keputusan menetap di sana dapat dipahami sebagai pilihan rasional, meskipun bertentangan dengan kontrak moral.
Belajar dari Era HabibieBukan kali ini saja fenomena penerima beasiswa yang tidak mau kembali. Pada masa kepemimpinan B. J. Habibie, Indonesia mengirim banyak pelajar terbaik ke luar negeri melalui berbagai skema beasiswa. Salah satu termasuk yang dikenal sebagai program beasiswa strategis untuk membangun SDM teknologi tinggi, yang mana sebagian besar adalah lulusan sekolah menengah atas.Sebagian dari mereka memang kembali dan berkontribusi besar dalam pengembangan industri strategis, seperti di PT Dirgantara Indonesia. Namun tidak sedikit pula yang menetap di luar negeri, bekerja di perusahaan global, universitas ternama, dan lembaga riset internasional.
Menarik sebenarnya kalau alumni yang menetap itu berperan sebagai diaspora yang tetap berkontribusi melalui jejaring profesional, kolaborasi riset, transfer teknologi, bahkan investasi. Dalam literatur migrasi, ini disebut sebagai brain circulation, bukan semata brain drain (Saxenian, 2006). Artinya, mereka tidak harus kembali secara fisik untuk tetap memberi manfaat bagi negara asal.
Namun, konteks LPDP saat ini terletak pada desain kontraktual. Beasiswa LPDP secara eksplisit mensyaratkan kewajiban kembali. Disinilah muncul ketegangan antara kontrak hukum dan dinamika globalisasi tenaga kerja.
Perspektif Kebijakan PublikSetidaknya ada tiga kerangka analisis kebijakan yang relevan untuk melihat persoalan ini secara utuh dan jernih. Pertama, merujuk kepada pendapat Lindblom (1959) bahwa kebijakan publik jarang sempurna sejak awal, tetapi berkembang secara bertahap. Jika terdapat celah dalam mekanisme reintegrasi alumni maka solusi tidak harus radikal, tetapi bisa berupa penyempurnaan bertahap. Misalnya, insentif fiskal bagi perusahaan yang merekrut alumni LPDP, hingga jalur khusus di birokrasi.
Kedua, terkait dengan Regulatory Impact Analysis (RIA) maka sebelum memperketat sanksi atau persyaratan, Pemerintah perlu menganalisis dampak regulasi. Apakah pengetatan akan meningkatkan kepatuhan? Ataukah justru menurunkan minat pelamar terbaik? Pengalaman menunjukkan bahwa kebijakan yang terlalu represif dapat menimbulkan isu kontraproduktif.Ketiga yaitu evidence-based policy dimana LPDP harus mampu menginformasikan data konkret, berapa persen alumni yang tidak kembali, apa alasan dominannya, dan berapa lama waktu tunggu kerja setelah kembali. Tanpa basis data empiris, perdebatan hanya akan menjadi opini moral semata.
Dalam dunia yang semakin terhubung, konsep pengabdian perlu ditafsirkan ulang tanpa kehilangan substansi tanggung jawab. LPDP adalah investasi bangsa. Investasi membutuhkan tata kelola yang baik, ekosistem yang mendukung, dan komitmen moral dari penerimanya. Jika salah satu unsur ini timpang maka polemik seperti ini akan terus berulang.
Yang dibutuhkan bukan sekadar kecaman, melainkan pembenahan kebijakan yang lebih matang agar idealisme pengabdian dan realitas global dapat berjalan seiring, bukan saling menegasikan.










