Habiburokhman Ungkap Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati Imbas Sabu 2 Ton Bukan Pelaku Utama
Komisi III DPR menyoroti kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati atas kasus dugaan penyelundupan sabu sebanyak 2 ton. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melihat bahwa tuntutan hukuman mati ini menyita perhatian pihaknya.
Pasalnya, Komisi III DPR mendengar bahwa Fandi bukanlah pelaku utama. "Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata Habiburokhman dalam konferensi persnya usai rapat audiensi secara tertutup, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Komisi III DPR, kata dia, juga mendengar jika Fandi tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana. Bahkan, sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.
Baca juga: ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung
"Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD," ujarnya.
Adapun, poin-poin kesimpulan rapat Komisi III menyikapi tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan sebagai berikut;
1. Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
2. Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama. Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.
Pitra Romadoni soal Materi Mens Rea Komika Pandji: Jangan Jadikan Agama Lelucon, Nggak Layak!
3. Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.










