Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Pengemudi Toyota Calya yang melawan arah dan ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Hafiz Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka. Insiden tersebut sempat membahayakan pengguna jalan lainnya hingga viral di media sosial.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
“Untuk kasus kecelakaannya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Komarudin, Kamis (26/2/2026).
Tak hanya perkara lalu lintas, polisi juga menemukan sejumlah barang mencurigakan saat melakukan penggeledahan kendaraan hingga subuh hari. Dari dalam mobil, petugas mendapati empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga palsu.
Selain itu, ditemukan pula dua senjata tajam masing-masing jenis golok dan badik, serta satu senjata api mainan.
Dengan temuan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.
Dalam perkara lalu lintas, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga menimbulkan kecelakaan dan korban luka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sekitar Rp8 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain terkait kepemilikan TNKB palsu dan senjata tajam tersebut.










