Puasa, Infaq, dan Careness
Candra Fajri AnandaWakil Ketua Badan Supervisi OJK
RAMADLAN adalah bulan suci yang menghadirkan dimensi spiritual paling mendalam di kehidupan seorang Muslim. Dalam tradisi Islam, bulan ini dimaknai sebagai momentum penyucian diri, penguatan ketakwaan, serta ruang pendidikan moral yang intensif melalui ibadah puasa, tilawah, sedekah, dan berbagai amal kebajikan lainnya.
Al-Qur’an sendiri menegaskan kemuliaan bulan ini sebagai waktu diturunkannya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad SAW, sehingga Ramadlan tidak hanya bernilai ritual, tetapi juga sarat makna peradaban dan transformasi diri. Setiap amal kebaikan yang dilakukan dilipatgandakan nilainya, sehingga Ramadlan menjadi “sekolah ruhani” yang melatih disiplin, kejujuran, kesabaran, dan pengendalian diri secara konsisten.
Selain sebagai momentum spiritual, Ramadlan juga memiliki dimensi sosial yang sangat mendalam. Puasa mengajarkan manusia untuk merasakan lapar dan dahaga, sehingga tumbuh kesadaran empatik terhadap saudara-saudara yang hidup dalam keterbatasan. Dari pengalaman fisik yang sederhana itu, lahir kesadaran bahwa kemiskinan dan ketidakberdayaan bukan sekadar angka statistik, melainkan realitas hidup yang dirasakan setiap hari oleh sebagian masyarakat.
Karena itu, Ramadlan mendorong peningkatan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen distribusi kesejahteraan sekaligus penguatan solidaritas. Spirit berbagi pada bulan ini bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga ekspresi nyata dari nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Ramadlan pun mengajarkan pentingnya membangun empati terhadap berbagai bentuk ketertinggalan, baik ekonomi, pendidikan, maupun akses terhadap peluang hidup yang lebih baik. Empati tidak berhenti pada rasa iba, melainkan bertransformasi menjadi komitmen kolektif untuk menghadirkan perubahan. Dalam konteks masyarakat modern, semangat Ramadlan seharusnya mendorong lahirnya gerakan sosial yang lebih inklusif, kebijakan yang lebih berpihak pada kelompok rentan, serta budaya gotong royong yang berkelanjutan. Artinya, Ramadlan bukan sekadar perayaan tahunan, tetapi momentum pembentukan karakter dan solidaritas sosial yang berdampak nyata bagi pembangunan kemanusiaan.
Kita semua memahami bahwa berbagai aktivitas khas Ramadlan – seperti salat tarawih berjamaah, pengadaan pasar murah, penyediaan hidangan berbuka puasa, hingga penyaluran zakat fitrah di penghujung bulan – bukan sekadar rangkaian tradisi keagamaan, tetapi juga memiliki dampak sosial-ekonomi yang nyata. Kegiatan berbagi tersebut secara langsung meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat, khususnya bagi kelompok berpendapatan rendah yang merasakan manfaat tambahan akses pangan dan kebutuhan pokok.
Perputaran ekonomi selama Ramadlan cenderung mengalami peningkatan, baik melalui aktivitas perdagangan di pasar tradisional maupun usaha kecil yang menyediakan kebutuhan berbuka dan sahur. Hal ini menunjukkan bahwa nilai spiritual dan dinamika ekonomi bertemu dalam satu momentum yang saling menguatkan.
Lebih dari itu, aktivitas berbagi selama Ramadlan turut menghadirkan rasa kebahagiaan kolektif di tengah masyarakat. Bagi penerima, bantuan dan perhatian yang diberikan bukan hanya memenuhi kebutuhan material, tetapi juga menumbuhkan perasaan dihargai dan diperhatikan. Sementara bagi pemberi, tindakan berbagi menghadirkan kepuasan batin dan rasa syukur yang mendalam.
Interaksi sosial yang terbangun melalui kegiatan tersebut mempererat solidaritas dan memperkuat kohesi sosial. Sehingga, Ramadlan tidak hanya menjadi ruang ibadah personal, tetapi juga momentum kebersamaan yang menumbuhkan optimisme, empati, dan kebahagiaan bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
Refleksi Ramdlan dalam Pembangunan
Dalam refleksi Ramadlan, penyucian diri (tazkiyatun nafs) tidak berhenti pada dimensi personal, tetapi menuntut konsistensi nilai dalam kehidupan sosial dan institusional. Puasa membentuk disiplin moral melalui pengendalian diri, kejujuran tanpa pengawasan, serta kesadaran akan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan manusia maupun Tuhan. Nilai-nilai tersebut semestinya menjadi fondasi etik bagi penyelenggaraan negara yang bersih dan berintegritas.Ironisnya, ketika praktik korupsi masih mengemuka di berbagai sektor, muncul kontradiksi tajam antara idealitas moral Ramadlan dan realitas tata kelola publik. Korupsi pada akhirnya tidak hanya merefleksikan kelemahan sistem pengawasan, tetapi juga menunjukkan belum kokohnya internalisasi nilai integritas dalam birokrasi dan proses pengambilan kebijakan. Secara empiris, tantangan tersebut tergambar dalam laporan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International, mencatat bahwa Indonesia memperoleh skor 34 dan menempati peringkat 109 dari 182 negara.
Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan CPI 2024, ketika Indonesia meraih skor 37 dan peringkat 99. Penurunan tersebut pun memiliki implikasi luas, di antaranya yakni menurunnya kepercayaan investor, meningkatnya biaya ekonomi akibat praktik rente, serta berkurangnya efektivitas belanja negara. Artinya, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan hambatan sistemik yang memperlambat pencapaian pembangunan berkelanjutan.
Besarnya dampak korupsi juga tercermin dalam kerugian negara yang signifikan. Data yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang 2024, total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp310,61 triliun, di luar komponen kerugian dalam mata uang asing dan komoditas lainnya.
Angka tersebut merepresentasikan hilangnya sumber daya publik yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan daya saing ekonomi nasional. Praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan sosial, dan tanggung jawab kolektif terhadap kesejahteraan masyarakat. Sebab itu, pemberantasan korupsi harus ditempatkan sebagai prasyarat utama pembangunan, bukan semata agenda penindakan hukum. Reformasi tata kelola memerlukan penguatan sistem pencegahan, transparansi anggaran, digitalisasi layanan publik yang akuntabel, serta konsistensi penegakan hukum oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Di tingkat global, komitmen Indonesia dalam proses aksesi ke Organisation for Economic Co-operation and Development sejak 2024 juga menuntut standar integritas yang lebih tinggi dan kepatuhan terhadap prinsip anti-penyuapan internasional.
Refleksi Ramadlan menegaskan bahwa transformasi spiritual tidak boleh berhenti pada kesalehan personal yang bersifat ritualistik, melainkan harus berkelindan dengan reformasi institusional yang sistematis dan berkelanjutan. Nilai-nilai yang ditanamkan melalui puasa – kejujuran, pengendalian diri, tanggung jawab, dan kesadaran akan Amanah – perlu diterjemahkan ke dalam desain kebijakan, mekanisme pengawasan, serta budaya birokrasi yang transparan dan akuntabel. Transformasi spiritual membentuk karakter individu, sedangkan reformasi institusional membangun sistem yang memastikan nilai tersebut bekerja secara kolektif dan konsisten.
Tanpa integritas pada level individu, regulasi yang baik akan kehilangan ruhnya; sebaliknya, tanpa sistem yang kuat, niat baik personal mudah tergerus oleh tekanan struktural. Oleh karenanya, integritas harus menjadi fondasi bersama agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan keadilan, kepercayaan publik, dan keberlanjutan yang nyata bagi generasi mendatang.
Ramadlan Menyemai Integritas
Ramadlan seharusnya menjadi momentum strategis untuk meruntuhkan budaya koruptif, oportunistik, dan abai terhadap kepentingan publik yang selama ini menghambat kualitas tata kelola. Ibadah puasa tidak hanya melatih pengendalian diri dari dorongan materialisme, tetapi juga membentuk kesadaran etik bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual.Dalam kerangka ini, Ramadlan menghadirkan energi transformasi yang mendorong perubahan orientasi, dari budaya mengambil menjadi budaya memberi, dari kepentingan pribadi menuju kepentingan bersama. Apabila nilai-nilai tersebut diinternalisasi secara konsisten, maka praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan pelayanan yang diskriminatif semestinya terkikis oleh kesadaran kolektif akan pentingnya integritas.Ramadlan tidak hanya menghadirkan latihan spiritual personal, tetapi juga mendorong transformasi budaya menuju empati sosial yang lebih mendalam dan operasional. Pengalaman menahan lapar dan dahaga dapat menjadi sarana internalisasi nilai yang menumbuhkan kesadaran akan realitas ketimpangan dan keterbatasan yang dialami sebagian masyarakat, sehingga empati berkembang dari sekadar simpati emosional menjadi komitmen etis untuk menghadirkan keadilan sosial.
Dalam ranah institusional, empati menuntut kemampuan pembuat kebijakan dan aparatur publik untuk memahami kebutuhan nyata masyarakat serta menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang inklusif, prosedur pelayanan yang tidak diskriminatif, dan alokasi sumber daya yang berpihak pada kesejahteraan bersama. Sehingga, transformasi spiritual Ramadlan seharusnya berwujud dalam etos kerja yang humanis, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga nilai kepedulian dan amanah tidak berhenti sebagai ajaran moral, melainkan menjelma menjadi kultur tata kelola publik yang lebih berkeadilan dan bermartabat.
Pada hakikatnya, Ramadlan tidak boleh dipahami sekadar sebagai ritual tahunan, melainkan sebagai gerakan moral yang mampu memperbaiki kultur organisasi dan sistem pelayanan. Budaya bersih, transparan, dan melayani harus menjadi manifestasi konkret dari nilai kejujuran dan amanah yang dipelajari sepanjang bulan suci. Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi indikator nyata keberhasilan transformasi tersebut. Berlandaskan empati dan integritas sebagai fondasi bersama, Ramadlan dapat mendorong terwujudnya tata kelola yang berkeadilan dan pembangunan yang lebih bermakna. Semoga.









