Perjanjian Reciprocal Trade: Jebakan Diplomasi dan Ancaman Total Kedaulatan Indonesia

Perjanjian Reciprocal Trade: Jebakan Diplomasi dan Ancaman Total Kedaulatan Indonesia

Nasional | sindonews | Minggu, 22 Februari 2026 - 19:31
share

Dharma PongrekunPraktisi Keamanan & Risiko dan Pengamat Geopolitik Global

“DARI Jakarta hingga Washington, peringatan masyarakat terus terdengar: ART (Agreement on Reciprocal Trade) bukan sekadar perjanjian perdagangan biasa. Di permukaannya, angka tarif dan pasal-pasal terlihat jelas, tapi di balik itu terselip strategi global yang bisa menjerat kedua negara dalam kepentingan kekuatan tak tampak yang mengatur jalannya ekonomi dunia selama ini. Bagi Indonesia, perjanjian ini mengancam kedaulatan, industrialisasi, dan masa depan generasi; bagi Amerika, ini menjadi ujian bagi supremasi hukum dan batas kekuasaan eksekutif. Setiap keputusan yang lahir tanpa kontrol publik berisiko menentukan arah bangsa tanpa sepengetahuan rakyat dan hanya dengan kewaspadaan ekstrem, rakyat dapat mencegah intervensi asing yang merusak masa depan bangsa.”

Sebelum membahas pasal demi pasal, perlu ditegaskan bahwa perjanjian ini telah bermasalah secara konstitusional sejak awal pembentukannya, karena menyangkut kepentingan publik, menyentuh hak-hak masyarakat Indonesia, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, ekonomi, sosial, dan kedaulatan jangka panjang.

Dalam kerangka negara hukum demokratis, perjanjian yang berdampak luas terhadap rakyat tidak dapat dibenarkan apabila dibuat tanpa mekanisme persetujuan sah dan representatif melalui DPR, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Ketiadaan persetujuan DPR bukan sekadar cacat administratif, melainkan menyentuh prinsip fundamental kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Pemerintah bukan pemilik kedaulatan; ia hanyalah pelaksana mandat rakyat. Oleh karena itu, setiap komitmen internasional yang berpotensi mengikat sumber daya, kebijakan publik, atau hak generasi mendatang harus terlebih dahulu mendapatkan legitimasi konstitusional. Tanpa legitimasi ini, perjanjian tersebut tidak sah secara prinsipil, sehingga setiap analisis terhadap perjanjian ini harus dimulai dari persoalan legitimasi sebelum membahas isi pasal-pasalnya. Lebih lanjut, perjanjian ini tidak disertai analisis risiko yang transparan dan komprehensif, karena tidak terdapat kajian terbuka mengenai risiko jangka pendek terhadap stabilitas ekonomi nasional, dampak sosial dan ketenagakerjaan, konsekuensi fiskal dan pembiayaan negara, potensi ketergantungan struktural jangka panjang, serta implikasi terhadap kedaulatan regulasi nasional.

Tanpa kajian risiko yang jelas dan disampaikan kepada publik, perjanjian ini berpotensi menjadi instrumen yang membebani generasi sekarang maupun generasi mendatang, tanpa persetujuan sadar dari rakyat. Secara substansi, perjanjian ini juga menunjukkan indikasi ketidaksetaraan, karena prinsip dasar dalam hukum perjanjian internasional adalah kesetaraan para pihak (equality of parties).

Jika klausul-klausul yang disepakati lebih menguntungkan satu pihak dan membatasi ruang kebijakan nasional pihak lainnya, maka perjanjian tersebut secara moral dan politik dapat dinilai berat sebelah. Dengan demikian, persoalan fundamental bukan hanya pada pasal-pasalnya, tetapi pada keseluruhan struktur perjanjian yang dibangun tanpa kesetaraan dan legitimasi yang jelas.

Selain itu, perjanjian ini harus dipahami dalam konteks kebijakan perdagangan AS yang agresif dan protektif, karena beberapa hari setelah penandatanganan, pemerintah AS menegaskan penggunaan berbagai wewenang darurat. Termasuk tarif timbal balik dan investigasi perdagangan luas, untuk melindungi kepentingan domestik mereka.

Strategi ini menunjukkan bahwa perjanjian bilateral dapat dipengaruhi oleh kebijakan domestik negara kuat. Sehingga risiko ketidakseimbangan dan tekanan terhadap kebijakan nasional Indonesia semakin nyata.Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump, dengan menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran tanpa persetujuan Kongres.

Artinya, ketentuan tarif timbal balik 19 yang sebelumnya disepakati dengan Indonesia menjadi tidak berlaku otomatis, membuka peluang Indonesia tidak perlu ratifikasi ART di DPR, sekaligus memperkuat posisi negosiasi Indonesia di masa depan.

Meskipun demikian, Trump kemudian mengumumkan tarif global sementara 15 menggunakan Pasal 122 UU Perdagangan 1974, sehingga meski putusan MA membatasi wewenang presiden, AS tetap agresif dalam mempertahankan kepentingannya.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada peluang bagi Indonesia, risiko tetap ada karena strategi alternatif AS dapat mengubah kondisi perdagangan secara cepat dan mendadak. Dari sisi Indonesia, putusan MA memberi jalan keluar dari jebakan tarif resiprokal dan potensi penagihan selisih bea masuk.

Indonesia dapat lebih fleksibel dalam menentukan kebijakan perdagangan dan membuka kerja sama dengan negara lain, tanpa terikat eksklusif pada AS. Namun, AS tetap memiliki opsi hukum untuk memberlakukan tarif alternatif, sehingga Indonesia harus tetap waspada terhadap potensi tekanan ekonomi dan politik. Beberapa ketentuan ART sebelumnya, seperti pembelian produk energi, pertanian, atau perpanjangan izin tambang, masih bisa menimbulkan kewajiban yang membatasi kebijakan nasional. Sedangkan transfer data personal ke luar negeri tetap mengancam keamanan digital dan kedaulatan nasional.

Lebih lanjut, ada tujuh poin utama yang bermasalah bagi kepentingan ekonomi Indonesia, antara lain: banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas yang menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran; pembatasan kerja sama dengan negara lain (poison pill); risiko deindustrialisasi karena mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa transfer teknologi. Selanjutnya, kepemilikan absolut perusahaan asing di pertambangan tanpa divestasi; keterpaksaan mengikuti sanksi AS; tertutupnya peluang transhipment Indonesia; dan transfer data personal yang mengancam keamanan data serta ekosistem digital.

Perjanjian internasional yang sah bukan hanya soal tanda tangan dan formalitas diplomatik, karena ia harus memenuhi tiga unsur utama: legitimasi konstitusional, transparansi dan akuntabilitas publik, serta kesetaraan dan keadilan substansial. Jika ketiga unsur ini tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut cacat secara prinsipil.

Oleh karena itu, persoalannya bukan hanya pada pasal-pasal, tetapi pada fondasi legitimasi, prosedur, dan keseimbangan kepentingan. Pemimpin yang menggadaikan kedaulatan bangsanya demi kepentingan yang tidak berpihak pada rakyat telah mengkhianati mandat yang dipercayakan kepadanya.

Sedangkan pemimpin yang lahir dari proses yang matang akan melahirkan kebijakan yang matang, bukan keputusan strategis yang tiba-tiba dan berisiko mengikat bangsa tanpa dasar yang kokoh. Negara sebesar Indonesia tidak boleh dipimpin secara serba tiba-tiba—tiba-tiba berkuasa, tiba-tiba berjanji, tiba-tiba mengikatkan bangsa pada keputusan strategis, karena kepemimpinan yang matang adalah fondasi bagi kebijakan yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada rakyat.Jika kita ingin Indonesia benar-benar merdeka, maka rakyat dan elite negeri ini harus menolak jebakan perdagangan yang menyamar sebagai perjanjian sah. Jangan biarkan bangsa ini diikat oleh kepentingan asing yang menyusup lewat angka tarif, pasal-pasal samar, dan tekanan politik-ekonomi.

Setiap keputusan yang lahir tanpa kontrol rakyat hanyalah pintu masuk bagi kekuatan global untuk mengendalikan sumber daya, industri, dan data bangsa. Ingat, kedaulatan bukan hadiah; ia adalah hak yang harus dijaga dengan kewaspadaan ekstrem.

Jangan tunggu sampai generasi mendatang menanggung akibatnya. Bertindaklah sekarang: lawan totalitas campur tangan asing, dan pastikan Indonesia berjalan di jalannya sendiri—bukan jalan yang ditentukan oleh Elite Global.

Topik Menarik