Revisi UU Adminduk: Cukup Satu Identitas Digital, Semua Layanan Publik Bisa Diakses

Revisi UU Adminduk: Cukup Satu Identitas Digital, Semua Layanan Publik Bisa Diakses

Nasional | sindonews | Kamis, 19 Februari 2026 - 20:21
share

Lebih dari dua dekade berlalu sejak Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) pertama kali dirumuskan. Dunia sudah berubah jauh. Layanan publik kini bermigrasi ke genggaman tangan, data biometrik menggantikan tumpukan dokumen fisik, dan identitas warga negara tak lagi sekadar lembar plastik berlaminasi.

Namun regulasi yang menjadi fondasi semua itu belum sepenuhnya ikut berlari. Kegelisahan itulah yang mendorong Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi untuk berbicara lugas di hadapan para pakar dan pemangku kepentingan dalam Forum Diskusi Pakar dan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Adminduk yang digelar Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Ditjen Dukcapil Kemendagri Percepat Pemulihan Layanan Adminduk di Aceh

"UU Adminduk yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman. Kita harus menyesuaikan dengan era pemerintahan digital, di mana Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi kunci pelayanan publik," tegas Teguh.

KTP elektronik (KTP-el) dan IKD yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi basis integrasi lintas sektor. NIK tidak hanya digunakan untuk layanan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjangkau sektor privat seperti perbankan dan asuransi.

Momentum revisi UU Adminduk ini diharapkan menjadi titik tolak untuk menjawab tantangan fundamental ke depan, mulai dari isu perlindungan data pribadi, penyederhanaan prosedur pencatatan sipil, hingga penegasan layanan tanpa biaya bagi masyarakat.

Baca juga: Luncurkan Program Satu Data untuk Semua, Kemendagri: Agar Kebijakan Tepat Sasaran

Apalagi, dengan jumlah penduduk Indonesia yang kini menyentuh 286,69 juta jiwa menjadikan Indonesia sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.

Administrasi kependudukan bukan lagi sekadar urusan selembar kertas. Ini adalah fondasi utama bagi demokrasi dan pemerataan pembangunan nasional yang berkeadilan.

Topik Menarik