Kompolnas Sebut Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Besar Dipecat!
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. AKBP Didik hari ini menjalani sidang etik terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kompolnas menjadi salah satu lembaga yang diminta hadir untuk melakukan pengawasan.
Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolres Bima Kota Dapat Narkoba dari Bandar sejak Agustus 2025
"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar," kata Choirul Anam di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurut Anam, Kompolnas dan Propam Polri telah melakukan koordinasi terkait dengan pengusutan etik AKBP Didik. Ia meyakini Korps Bhayangkara bakal menjatuhkan hukuman maksimal."Koordinasi antara kami dan Propam ya dan memastikan apa, kerja-kerja profesional mereka, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," ujar Anam.
Baca juga: Nyanyian Bripka dan AKP Bikin Eks Kapolres Bima Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro. Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.










