KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari

KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari

Nasional | okezone | Kamis, 19 Februari 2026 - 14:15
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Tiga korporasi yang dimaksud yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Tiga korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Namun, Budi tidak merinci tanggal penetapannya.

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya.

 

Sejalan dengan itu, KPK memeriksa perwakilan tiga korporasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/2/2026).

Mereka ialah Johansyah Anton Budiman (JHN) selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando (RIF) selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR Ginting (YOS) selaku Staf Bagian Keuangan PT ABP.

"Penyidik mendalami keterangan saksi JHN dan RIF terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," ucapnya.

"Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," pungkasnya.

Topik Menarik