Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kriminalisasi

Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kriminalisasi

Nasional | sindonews | Rabu, 18 Februari 2026 - 06:21
share

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013-2014, Oegroseno menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka pada kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada bentuk kriminalisasi. Hal itu disampaikannya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?” di iNews TV, Selasa (17/2/2026).

Oegroseno menegaskan bahwa dirinya sejak awal mengabdi untuk negara, bukan sekadar institusi. “Saya masuk Akademi Kepolisian (Akpol) itu tujuannya pasti sama, mengabdi kepada negara dan bangsa. Bukan bekerja untuk Polri,” ujarnya.

Baca juga: Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan

Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam institusi. “Saya tidak pernah melawan perintah pimpinan, tapi berbeda pendapat,” katanya, seraya menceritakan pengalamannya dicopot dari jabatan karena menolak perintah yang dinilainya bertentangan dengan hak konstitusional.

Masuk pada substansi perkara, Oegroseno menyoroti penerapan pasal-pasal dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. “Kalau kita hanya nangkep orang saja kemudian dijadikan tersangka, enggak bisa. Menjadi berkas perkara untuk meyakinkan hakim itu susah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya ketelitian dalam menerapkan pasal pidana. “Kalau perbuatan pidana itu diatur dalam undang-undang secara eksplisit, itu harus dibacakan dan tidak boleh pakai analogi,” tegasnya.

Baca juga: Refly Harun: SP3 Eggi Sudjana Berarti Laporan Terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Juga Dicabut

Terkait mekanisme Restorative Justice (RJ), ia mempertanyakan prosedur yang ditempuh. “Yang kedua, harus ada penetapan pengadilan kalau RJ itu. Sebelum penetapan pengadilan tidak bisa langsung ke apa namanya, SP3,” katanya.

Menurutnya, penghentian perkara tidak bisa dilakukan parsial jika berkaitan dengan satu peristiwa yang sama. “Berarti tidak bisa hanya dua saja dihentikan, yang enam tidak,” ujarnya.Saat ditanya Aiman Witjaksono yang menjadi pemandu dialog terkait apakah kasus tersebut merupakan kriminalisasi, Oegroseno menjawab tegas, “Saya mengarahnya ke situ.”

Oegroseno menilai penerapan pasal dalam perkara ini bermasalah. “Kalau disebutkan pasti Pasal 55, 56. Enggak ada istilah klaster di KUHP,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan mencari pasal dengan ancaman lebih berat. “Karena supaya bisa ditahan, dicarikan pasal yang hukumannya berat,” katanya.

Oegroseno menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya semata-mata untuk perbaikan institusi. “Saya memberikan koreksi itu demi kebaikan Polri, demi kebaikan masyarakat ke depan,” tandasnya.

Topik Menarik