Lokataru Soroti Konflik Kepentingan di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Lokataru Soroti Konflik Kepentingan di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Nasional | sindonews | Rabu, 18 Februari 2026 - 08:34
share

Lokataru Foundation mengungkap sedikitnya 22 persoalan mendasar dalam Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah dibahas pemerintah. Temuan tersebut merupakan hasil riset dan penelusuran mendalam yang dilakukan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.

Temuan tersebut kemudian diungkap dalam diskusi publik bertajuk “RUU Ketahanan dan Keamanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?” yang digelar CyberityNetwork di Jakarta Pusat, Selasa, 17 Februari 2026

Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, menilai rancangan beleid tersebut berpotensi mengaburkan batas antara rezim keamanan siber dan tata kelola ruang digital sipil. “Pengaburan ini membuka celah pendekatan keamanan negara yang berlebihan terhadap aktivitas warga di ruang digital,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim ke Istana

Menurut Hasnu, urgensi pembentukan regulasi belum ditopang argumentasi yang memadai, sementara definisi keamanan siber dalam draf dinilai masih kabur. Aspek hak asasi manusia (HAM), lanjutnya, hanya diletakkan sebagai kosmetik kebijakan tanpa mekanisme perlindungan dan pemulihan yang jelas.Lokataru juga mencatat adanya potensi tumpang tindih dengan sejumlah regulasi lain, termasuk aturan terkait perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, UU ITE, UU Perbankkan, UU Keuangan, dan sejumlah kebijakan nasional lainnya tanpa didahului harmonisasi kebijakan secara nasional.

Di sisi lain, konsentrasi kewenangan pada satu entitas dinilai berisiko melahirkan konflik kepentingan serta memperkuat kecenderungan pembentukan super body tanpa kontrol demokratis yang memadai.

Lihat video: Pakar Keamanan Siber: Presiden Perlu Bentuk Lembaga Perlindungan Data

Hasnu menambahkan, sejumlah ketentuan dalam RUU KKS berpotensi mengancam hak atas privasi melalui perluasan kewenangan pemantauan digital. Proses penyidikan pun disebut belum menjamin due process of law dan pengawasan yudisial yang efektif.

“Kewenangan administratif yang represif semacam ini dapat berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara,” katanya.

Termasuk potensi konflik kepentingan dan praktik state capture dalam desain kebijakan siber. Pola tersebut, menurut Hasnu, dapat memperkuat dominasi aktor negara maupun korporasi tertentu dalam memengaruhi proses kebijakan publik dan menikmati keuntungan ekonomi dari regulasi.Riset organisasi tersebut menunjukkan bahwa sepanjang 2021–2024, belanja negara untuk pengadaan teknologi dan sistem siber meningkat signifikan. Berdasarkan penelusuran terhadap alokasi APBN, terdapat 43 paket AI surveillance dan security senilai Rp1,317 miliar; 48 paket AI software dan platform licensing senilai Rp459 juta; 59 paket big data dan predictive analytics senilai Rp433 miliar; 44 paket infrastruktur pendukung AI—termasuk pusat data, cloud, dan server. Jumlah pembelanjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp1.247 triliun.

”Pengadaan tersebut disebut dilakukan hampir oleh seluruh kementerian dan lembaga negara dalam kurun waktu empat tahun terakhir” beber Hasnu.

Dalam kategorisasi lebih lanjut, Lokataru mencatat pengadaan AI sebanyak 6 paket senilai Rp124,440 miliar; big data 48 paket senilai Rp237,761 miliar; chatbot 6 paket senilai Rp10,992 miliar; cloud computing 4 paket senilai Rp810,451 juta; electronic traffic 3 paket senilai Rp7,740 miliar; komputasi awan 27 paket senilai Rp837,268 miliar; serta Pusat Data Nasional 34 paket senilai Rp322,901 miliar.

Secara keseluruhan, nilai anggaran yang teralokasi untuk pengadaan teknologi dan siber sepanjang 2021–2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp3.460 triliun, dengan pemenang tender didominasi perusahaan swasta nasional dan multinasional. Indikasi sebagian perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pejabat publik.

“Kondisi ini menciptakan ruang konflik kepentingan hingga potensi korupsi struktural yang sulit dihindari,” ujar Hasnu.Karenanya Hasnu mendesak pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh serta harmonisasi kebijakan keamanan siber sebelum melanjutkan pembahasan RUU KKS. Organisasi ini juga meminta audit transparan dan kredibel atas berbagai kasus kebocoran data di kementerian dan lembaga pelayanan publik, disertai pertanggungjawaban hukum yang tegas.

Selain itu, DPR diminta meninjau ulang RUU KKS dalam Prolegnas 2026–2027. Presiden Prabowo Subianto juga didorong mengevaluasi kinerja tata kelola keamanan siber, agar tidak tumpang tindih dalam menjalankan kewenangan. Termasuk meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menghentikan sementara sosialisasi RUU Keamanan Siber hingga partisipasi publik yang luas dan bermakna benar-benar dijalankan.

“Bagi Lokataru, pembentukan regulasi keamanan siber semestinya tidak semata berangkat dari narasi ancaman, melainkan berbasis data empiris, menjamin akuntabilitas anggaran, serta menempatkan perlindungan hak warga sebagai fondasi utama” pungkas Hasnu, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru.

Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain pakar hukum pidana dan kriminologi Ahmad Sofyan, Analis Utama Politik Keamanan Laboratorium Indonesia 2024 Christian Guntur Lebang, Ketua Indonesia Digital Empowering Community M. Tesar Sandikapura,

Akademisi hubungan internasional dari Universitas Bakrie Yudha Kurniawan, serta dibuka oleh Ketua Yayasan Cyberity Arif Maulana. Kegiatan dihadiri puluhan peserta dari kalangan organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, pegiat teknologi, peneliti, dan masyarakat umum.

Topik Menarik