Ekspose Tumpukan Uang Korupsi, Pakar Hukum: Untuk Menunjukkan Negara Hadir

Ekspose Tumpukan Uang Korupsi, Pakar Hukum: Untuk Menunjukkan Negara Hadir

Nasional | sindonews | Selasa, 17 Februari 2026 - 16:40
share

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengekspose tumpukan uang pengembalian kerugian negara dari sitaan hasil korupsi dinilai untuk menunjukkan negara hadir dalam pemberantasan korupsi. Namun sebaiknya, Kejagung tetap mengedepankan substansi dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Hanafi Amrani menanggapi hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia, yang menyebut langkah Kejagung menunjukkan tumpukan uang tunai hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp6,6 triliun mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sebanyak 70,7 persen menyatakan setuju dan sangat setuju dengan langkah tersebut.

“Ini secara psikologis menunjukkan bahwa negara hadir dalam mengambil hak-hak rakyat yang diambil koruptor. Dan ini cenderung meningkatkan popularitas,” kata Prof. Hanafi, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Kejagung Dianggap Cerdik dalam Strategi Pemberantasan Korupsi

Dosen senior pengajar FH UII ini mengatakan, ekspose hasil perampasan aset korupsi yang dilakukan Kejagung dan beberapa kali dihadiri Presiden Prabowo Subianto, merupakan bentuk komunikasi visual. “Masyarakat kelihatannya awam dengan apa itu korupsi. Kemudian ditampakkan. Ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara bekerja (memberantas korupsi),” kata Prof Hanafi.

Walaupun, lanjutnya, tidak semua masyarakat awam dengan korupsi. Sekalipun cara ini digunakan sebagai bentuk komunikasi visual, Prof. Hanafi mengingatkan, agar hal ini tidak mengarah menjadi trial by the press (penghakiman oleh pers).

Dia menjelaskan, jika perkara yang diekspose belum punya kekuatan hukum tetap, bisa saja tersangkanya belum tentu bersalah. “Apalagi kalau kemudian perkaranya tidak jelas kelanjutan proses hukumnya,” tuturnya.

Menurut dia, hal yang harus ditekankan Kejagung dalam pemberantasan korupsi adalah substansi penanganan korupsi. “Bahwa dalam proses penyelidikannya tidak ada politisasi maupun tebang pilih. Hal yang penting substansinya, sehingga masyarakat trust (percaya) dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Kendati demikian, dia mengakui langkah ekspose hasil korupsi dengan cara menunjukkan hasil yang disita dari hasil korupsi akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat. Terkait dengan tingginya kepercayaan publik terhadap Prabowo, Prof Hanafi melihat kemungkinan karena apresiasi terhadap kinerja dalam pemberantasan korupsi. Karena dari aspek lain, banyak hal yang menjadi sorotan masyarakat.

Topik Menarik