Bareskrim Ungkap Peredaran 15 Kg Heroin di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap
Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis heroin di kawasan Sumatera Utara. Satu orang tersangka atas nama Okto Jefri Sihombing (OJS) ditangkap dalam kasus ini.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan perkara ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Saat menerima laporan, polisi langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan.
"Tersangka merupakan Okto Jefri Sihombing, diduga sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin," ucap Eko Hadi kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Bandara Kualanamu
Dari hasil penyelidikan, narkotika jenis heroin itu berasal dari Kota Tanjung Balai dan akan diantarkan menuju ke Simpang Kawat. Tim pun bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu membawa sebanyak 15 bal atau 15 kg narkotika jenis heroin."Tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di Jalan Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara dan ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 Bal atau 15 Kg narkotika golongan 1 jenis heroin yang disimpan di dalam tas," imbuh Eko Hadi.
Polisi langsung membawa tersangka ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga langsung melakukan penyelidikan terhadap asal usul narkotika yang dimiliki tersangka. "Menganalisa jalur asal usul BB tersebut," ungkap dia.










