Lindungi Konsumen, BPKN Minta Produsen AMDK Tarik Galon Tua dari Peredaran
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk menarik galon guna ulang berbahan polikarbonat yang sudah berusia tua dari peredaran. Desakan ini muncul setelah temuan di lapangan menunjukkan masih banyaknya galon tua, bahkan berusia hingga 13 tahun, yang dijual bebas dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen akibat migrasi zat kimia berbahaya.
Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan ini adalah seruan moral kepada para produsen untuk bertanggung jawab tanpa menunggu paksaan hukum. "Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak)," ujar dia seperti dikutip, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga:DPR Soroti soal Galon Guna Ulang Melebihi Batas Usia Pakai
Desakan BPKN dipicu oleh investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menemukan 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek berusia lebih dari dua tahun. Bahkan, di wilayah Bogor, galon berusia 13 tahun masih ditemukan dijual bebas. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan paparan Bisphenol A (BPA) yang dapat bermigrasi ke air minum seiring penurunan kualitas plastik akibat pemakaian berulang.
Ketua KKI, David Tobing, mengimbau masyarakat untuk mulai proaktif melindungi diri saat menerima galon isi ulang. Ia menegaskan konsumen memiliki hak untuk memilih galon yang lebih layak pakai. "Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru," ujar David.Baca Juga:Rugikan Konsumen, KKI Temukan Galon Berusia Tua Masih Banyak Beredar di Pasaran
David menjelaskan, konsumen dapat mengenali galon tua dari tampilannya yang buram dan kusam. Kondisi tersebut menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke dalam air minum. "Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit," katanya.
Langkah lain yang dapat dilakukan konsumen adalah memeriksa kode produksi yang biasanya tertera di bagian dasar galon. Dari kode tersebut, tahun pembuatan galon dapat diketahui sehingga konsumen bisa menilai apakah galon tersebut masih layak digunakan atau tidak.
Ahli polimer dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Mochamad Chalid, mengungkapkan batas aman pemakaian galon guna ulang hanya sekitar 40 kali pengisian atau setara satu tahun. "Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi," jelasnya. Dengan mengetahui usia galon, konsumen dapat memutuskan untuk menolak galon yang sudah melampaui batas aman tersebut.
Di tengah kekosongan regulasi yang secara spesifik membatasi usia pakai galon polikarbonat, tanggung jawab perlindungan konsumen saat ini berada di tangan produsen. KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen dalam menolak galon tua akan menekan peredaran galon tidak layak, sekaligus mendorong produsen untuk menjaga standar keamanan demi kesehatan masyarakat. Bagi konsumen yang menerima galon tua, KKI membuka kanal pengaduan di situs web resminya, sementara BPKN menyediakan layanan pengaduan melalui call center 08153 153 153.










