Mendorong Revisi UU Ketenagakerjaan, Menuju Demokrasi Industri
Hanief AdrianSekjen Keluarga Alumni PSIK-ITB, Kepala Desk Politik GREAT Institute, dan Penganut Sosialisme Demokratis
Pernyataan Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rakornas II dan Rakernas IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kamis (12/2/2026) bahwa penyusunan Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus dilakukan dengan pendekatan dialog sosial yang konstruktif, bahwa “Negara harus hadir untuk memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian berusaha bagi dunia industri,” adalah angin segar dalam agenda industrialisasi bangsa kita.
Sikap Prof. Dasco dalam Rakernas KSPSI yang entah mengapa diselenggarakan tepat pada hari ulang tahun Partai Sosialis Indonesia atau PSI (didirikan pada 12 Februari 1948) yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan Serikat Pekerja dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang komprehensif dan berkeadilan, menunjukkan bahwa kebijakan industri memang harus demokratis, tidak hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang biasanya dinikmati hanya para pelaku usaha besar saja, tetapi juga para pekerja yang dalam relasi industrial selalu rawan dieksploitasi.
Apalagi, sebagaimana dikatakan oleh Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat, masa depan geopolitik dan ekonomi global dipengaruhi ketidakpastian, serta terjadi perubahan teknologi di mana industri mengalami digitalisasi, robotisasi hingga tantangan kecerdasan buatan (artificial intelligence). AI diduga akan menggantikan mesin pabrik yang dioperasikan banyak pekerja dalam industri padat karya (labor intensive) menjadi padat modal (capital intensive), sehingga di masa depan dikhawatirkan kemajuan teknologi akan memperparah pengangguran, kemiskinan dan eksploitasi kelas pekerja.
Urgensi Demokrasi Industri
Maka, mendorong regulasi demokratis dalam sektor perindustrian menjadi sangat penting. Tentunya kita memahami bahwa perindustrian adalah leading sector jika Indonesia hendak lepas dari jeratan pendapatan kelas menengah (middle income trap) dan melibatkan sektor lainnya seperti sektor primer (pertanian dan pertambangan) yang memproduksi bahan baku industri, dan sektor tersier yaitu jasa yang menghasilkan kelas pekerja melalui pendidikan dan kesehatan, serta keuangan. Artinya tidak hanya kepentingan pekerja dan pemilik modal yang harus diharmonisasi, melainkan kepentingan lingkungan yang didalamnya terdapat manusia yang bekerja sebagai petani, peternak, nelayan, pekerja kehutanan hingga pertambangan.Apalagi jika dikaitkan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang hendak mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, tetapi mengedepankan program sosialistis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan tujuan mendorong pembangunan dari bawah dan dari desa-desa. Pertumbuhan melalui pemerataan (growth through equity) atau pertumbuhan inklusif, memerlukan regulasi demokratis di segala sektor, termasuk dalam perindustrian.Bayangkan jika demokrasi tidak hanya masuk ke dalam bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, tetapi juga masuk ke lini sektor perindustrian. Tiap orang tidak hanya bisa memilih pemimpin secara langsung, mengakses modal untuk berbisnis, menikmati pendidikan, kesehatan dan pelayanan gizi secara gratis, tiap warga negara bahkan dapat mengakses pengetahuan dan teknologi untuk dapat memasuki industri.
Masa Depan Ekonomi Global: Pengetahuan Berbasis Inovasi
Apa yang diramalkan futuris terkenal Alvin Toffler nampaknya benar, bahwa Revolusi Informasi yang merupakan gelombang ketiga kehidupan manusia, melahirkan masyarakat pengetahuan. Maka, pekerja yang akan dapat bermain dalam ekonomi masa depan adalah pekerja pengetahuan (knowledge worker) dengan kualifikasi tinggi dalam STEAM yaitu science, technology, engineering (ilmu rekayasa), art (kesenian), dan matematika sebagai bahasa utama untuk mempelajari aksioma (kebenaran yang terbukti sendiri), teorema (kebenaran yang memerlukan pembuktian), dan lema (alat pembukti teorema) dalam pengetahuan.Menurut Karl Marx yang mengamati revolusi industri, para pekerja dibariskan masuk ke dalam pabrik untuk dijadikan semacam resimen tentara untuk mengoperasikan satu macam mesin, dan resimen pekerja lain memegang mesin macam lainnya, hingga bahan baku diolah menjadi barang setengah jadi di industri dasar, dan diproses aneka industri aneka sebagai barang jadi untuk pengguna akhir (end user). Berbeda dengan pekerja pengetahuan, satu pekerja dapat memegang beberapa mesin, dari mesin yang menganalisis pasar untuk menghitung kebutuhan produksi, mesin pengolah bahan baku dan mesin produsen barang jadi.
Bayangkan jika akses pendidikan dan pemodalan industri begitu merata karena faktor produksi strategis dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka tiap manusia dapat memproduksi barang kebutuhannya sendiri. Tiap komunitas di desa dan kota dapat memproduksi makanan untuk warganya sendiri, industri untuk barang kebutuhan, dan koperasi untuk menyediakan modal dan menanggung beban sosial secara kekeluargaan sebagaimana yang dicita-citakan para perumus konstitusi ekonomi kita di UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3.Tentunya, hal tersebut pastilah asimtotis (tidak akan pernah tercapai secara matematis) dan too good to be true. Hobbes pernah bersabda, manusia hanyalah serigala pemakan manusia lainnya (Homo homini lupus), oleh karena itu bernegara menjadi penting. Kebijakan ekonomi Prabowo yang berorientasi ’the greatest good for the greatest many’ di mana negara berperan mendorong perekonomian (state driven economy) adalah kesempatan memulai utopia ini di masa depan. Karena jika hanya pasar yang dibiarkan bekerja (market driven economy), manusia akan mengeksploitasi manusia lainnya, negara maju penguasa pengetahuan kembali hanya akan menghisap negara yang pengetahuannya lambat berkembang.
Penutup: Regulasi Kaum Pekerja Perlu Berorintasi Demokrasi Industri
Menurut hemat kami, adalah suatu keadaan yang tidak dapat dihindari, menjadi conditio sine qua non, bahwa UU Ketenagakerjaan yang dihasilkan menurut kemauan kaum neolib global itu harus direvisi. Revisi itu perlu dilakukan secara matang, tidak dilakukan terburu-buru dengan dalih pandemi Covid-19 seperti yang dipaksakan oligarki saat pengesahan UU Cipta Kerja, tetapi tidak juga hanya mengikuti kepentingan parsial seperti soal upah dan sistem kerja semata.Menurut pandangan kami, Revisi UU Ketenagakerjaan memerlukan paradigma kerakyatan ciri khas pemikiran Prof. Soemitro Djojohadikoesoemo ayahanda Presiden Prabowo, yang partainya yaitu PSI yang berideologi sosialis demokrat itu berulang tahun pada 12 Februari. Baik Pak Cum maupun Prabowo, berprinsip kuat bahwa negara wajib melindungi, memajukan dan mencerdaskan rakyatnya agar menghadapi situasi global yang penuh ketidakpastian.
Oleh karena itu, menurut pendapat kami, agenda Revisi UU Ketenagakerjaan saja belumlah cukup. Sektor perindustrian memerlukan pergeseran cara pandang komprehensif dan holistik yang terkait sektor lainnya termasuk ketenagakerjaan, birokrasi perindustrian perlu direformasi agar lebih lincah menghadapi tantangan multidimensional, dan negara menjalankan peran sentral dalam mendorong industri memiliki daya saing global dan berperan dalam meningkatkan kemakmuran rakyat.
Jika diperlukan, Prof. Dasco sebagai pemimpin politik yang hadir di acara Rakernas KSPSI itu, merekomendasikan Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat kepada Presiden Prabowo, untuk menjadi Menteri Perindustrian.
Deo Patria Veritas!Socialismo o Muerte!Panjang Umur Demokrasi!










