Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri

Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri

Nasional | sindonews | Senin, 16 Februari 2026 - 09:39
share

Romli Atmasasmita

JUDUL artikel ini tentu menjadi tanda tanya pembaca karena ganjil akan tetapi nyata di dalam kehidupan masyarakat di negeri ini. Di satu sisi pencerahan kepada masyarakat tentang hukum dan penegakan hukum, tetapi di saat yang sama kita saksikan aparatur penegak hukum mendahulukan dan berpihak pada negara dan oknum penyelenggara negara dan membiarkan rakyat miskin haus akan keadilan tanpa perlindungan dari negara/penyelenggara negara.

Rakyat yang haus keadilan diganjar dengan penahanan dan penghukuman tanpa ada sedikit pun koreksi dan permintaan maaf dari aparatur hukum yang bersangkutan atau pimpinannya. Coba kita simak kasus suap yang melibatkan Ketua PN dan Wakil Ketua PN Depok dengan uang suap sebesar kurang lebih Rp800 juta saja, hakim penegak hukum dan pengadilan tempat satu-satunya harapan keadilan bagi rakyat terutama rakyat tidak berpunya.

Belum lagi kita mendengar keluhan seseorang yang bukan saksi bukan pula terdakwa, tetapi dikait-kaitkan dengan perkara korupsi dan seluruh asetnya disita dalam kedudukan sebagai saksi, dan dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan aset-aset yang bersangkutan tidak dikembalikan kepada pemiliknya, sekalipun putusan yang berkekuatan hukum tetap telah berjalan kurang lebh dua tahun, sekalipun tersangka telah bersurat kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan.

Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara HukumDi dalam KUHP 2023 ditentukan bahwa (1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. (2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan (Pasal 53).

Merujuk ketentuan tersebut jelas pembentuk UU KUHP menghendaki arah politik pemidanaan di negeri yang berfalsafah Pancasila, mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum, yang berarti keadilan harus di dalam rangka kepastian hukum atau kepastian hukum yang adil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Dalam konteks politik hukum pidana modern, arah hukum dan penegakan hukum selain harus dilandaskan pada perbuatan pidana/tindak pidana yang telah terjadi juga harus menemukan ada/tidak adanya unsur kesalahan pada pelaku tindak pidana; unsur kedua inilah wujud dan bentuk pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana dan menentukan siapa sesungguhnya yang menjadi tersangkanya. Sekalipun di dalam Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dinyatakan bahwa dalam dipenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan. Penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan ketentuan ini tidak perlu dipertimbangkan ada/tidak adanya unsur kesalahan, antara perbuatan pidana/tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya, dipisahkan secara absolut.

Ketentuan aquo menganut pandangan paham monisme berbeda dengan pandangan dualisme, yang mempertimbangkan kedua unsur tindak pidana, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana/kesalahan. Berdasarkan sudut pandangan Pancasila yang merupakan filosofi bangsa Indonesia, dapat dipastikan bahwa filosofi Pancasila justru menjiwai pemenuhan kedua unsur tindak pidana tersebut. Hal ini sejalan dan relevan dengan pernyataan Prof Roeslan Saleh yang mengemukakan bahwa hukum pidana adalah pergulatan kemanusiaan, nilai sila kedua Pancasila.

Topik Menarik