Nyanyian Bripka dan AKP Bikin Eks Kapolres Bima Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Nyanyian Bripka dan AKP Bikin Eks Kapolres Bima Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Nasional | sindonews | Senin, 16 Februari 2026 - 07:33
share

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dibekuk Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas kasus dugaan narkotika. Pengungkapan kasus ini berawal dari nyanyian polisi berpangkat Bripka dan AKP.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kasus ini terungkap kala dua ART Bripka IR dan AN ditangkap atas kasus narkotika. Dari kediaman Bripka IR, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram.

"Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan," ungkap Isir saat, Senin (16/2/2026).

Baca juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Isir menyebut hasil tes itu menunjukan AKP ML positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.Polisi kemudian menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Dari giat itu, polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram. "Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini," ujar Isir.

Lihat video: Motif Brigadir Nurhadi Tewas Dibunuh 2 Perwira Polda NTB

Atas dasar itu, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026.

"Dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir. Pil Alprazolam sebanyak 19 butir. Pil Happy Five sebanyak 2 butir dan terakhir Ketamin sebanyak 5 gram," ungkap Isir.

Alhasil, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Topik Menarik