Anak Riza Chalid Tak Terima Dituntut 18 Tahun Penjara, Ajukan Pleidoi Pekan Depan
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa. Hal itu disampaikan kuasa hukum Kerry, Patra Zen.
Patra heran dengan isi tuntutan jaksa yang menganggap kliennya bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. "Pertanyaan yang pertama, apa wajar 12 tahun tangki digunakan? Apa wajar ya, 12 tahun operasional lalu dibilang merugikan negara? Dirampas oleh negara. Wajar enggak? Begitu juga kapal. Apa wajar sudah digunakan ngangkut minyak dari Afrika Barat, ngangkut gas untuk kebutuhan domestik, dibilang merugikan negara?" kata Patra seusai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Terlebih, tuntutan jaksa kerap menyinggung bos minyak Riza Chalid hingga Irawan Prakoso. Padahal, kata dia, keduanya tak pernah dihadirkan dalam proses persidangan. "Lalu gimana caranya bisa jadi alat bukti?" kata Patra.
Baca Juga: Respons Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara
Patra menyampaikan, pihaknya akan mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan. Ia juga yakin majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan adil."Maka, Ibu Bapak, ya, kami sudah siapkan nih nota pembelaan ya, pledoi. Ya. Dan sampai malam ini, bagi umat yang beragama, pasti yakin Tuhan enggak pernah tidur," ujar Patra.
"Ya. Sampai malam ini kami yakin ya, majelis hakim akan mengadili atas nama Tuhan. Oleh karena itu, Ibu Bapak, kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa agar majelis hakim diberi kekuatan, diberi kejernihan, amin, untuk memutus seadil-adilnya," pungkas Patra.
Sebelumnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Kerry dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata jaksa.










