Polri Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Penipuan Rp2,4 T

Polri Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Penipuan Rp2,4 T

Berita Utama | okezone | Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:18
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menahan MY, eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun. 

1. Eks Direktur DSI Ditahan

"Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY, kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (14/2/2026). 

MY ditahan usai diperiksa penyidik terkait perkara tersebut pada, Jumat 13 Februari 2026. Polisi memberikan 70 pertanyaan kepada MY yang diperiksa sebagai tersangka kasus itu. 

"70 pertanyaan kepada tersangka MY selama pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Ade.

Ia menjelaskan, penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP. MY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ucap Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

 

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT DSI, TA dan Komisaris PT DSI, ARL. 

Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Bareskrim juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Topik Menarik