Jokowi Diperiksa di Polresta Solo, Polda Metro Jaya: Pemenuhan Berkas Sesuai Petunjuk Jaksa

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo, Polda Metro Jaya: Pemenuhan Berkas Sesuai Petunjuk Jaksa

Nasional | sindonews | Kamis, 12 Februari 2026 - 16:38
share

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanduddin menjelaskan terkait pemeriksaan mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo, Rabu (11/2/2026) kemarin. Pemeriksaan itu dilakukan untuk pemenuhan berkas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo Cs.

"Keterangan tambahan pada pelapor, Bapak Joko Widodo (Jokowi) sehubungan pelaporan yang beliau sampaikan atau laporan polisi yang sedang kami tangani saat ini. Ini dalam rangka memenuhi pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk yang sudah disampaikan Kejaksaan Tinggi DKI melalui P19," ujar Iman Imanduddin kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Kang Sobary Sebut Roy Suryo Cs Sedang Jalankan Peran Intelektual

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi itu dilakukan untuk memenuhi petunjuk Jaksa lantaran berkas kasus ijazah Jokowi itu telah memasuki tahap P19. Polisi segera melengkapi berkas kasus tersebut agar bisa dilimpahkan kembali ke Kejaksaan nantinya.

"Proses pemenuhan atas P19 itu sudah berjalan dan kami InsyaAllah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umm," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam proses kelengkapan berkas kasus yang menjerat Roy Suryo Cs itu, polisi tengah melakukan pendalaman keterangan terhadap para saksi dan ahli.

Baca juga: Jokowi Ditanya 10 Pertanyaan oleh Penyidik saat Diperiksa di Polresta Solo

"Pemeriksaan yang dilakukan, baik itu terhadap saksi maupun terhadap para ahli, ataupun terhadap Pelapor, juga terhadap Tersangka dalam bentuk permintaan keterangan. Pengambilan keterangan berita acara tambahan ini semata-mata dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara," katanya.

Kombes Iman menambahkan, dalam menangani kasus tersebut, polisi sebagai aparat penegak hukum menjaga keberimbangan, proporsionalisme, dan memberikan hak-hak secara berimbang pada semua pihak. Diharapkan, upaya dilakukan polisi itu bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan dimaksud.

Topik Menarik