Tindak Lanjuti Arahan Pramono, Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol di Flyover
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan atribut partai politik yang mengganggu di jalanan. Hal ini juga sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penertiban atribut parpol yang terpasang di flyover.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan ketika memimpin apel pengarahan di Plasa Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Ia menekankan agar seluruh petugas mengedepankan tindakan tegas, tetapi humanis saat melakukan penegakan terhadap pelanggaran Perda maupun Perkada.
"Atribut parpol yang berada di flyover tidak hanya melanggar perda, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara," kata Satriadi.
Baca Juga: Kampanye Belum Mulai, Atribut Parpol dan Bacaleg Sudah Banyak Terpasang
Dalam kesempatan itu, ia menyinggung cuaca ekstrem yang belakangan melanda Jakarta berpotensi membuat atribut partai yang marak di flyover jatuh atau terlepas. Kondisi tersebut tentunya akan sangat membahayakan pengendara."Risiko tersebut semakin meningkat saat cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang yang belakangan kerap terjadi di Jakarta," katanya.
Satriadi menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 ayat (1), yang melarang pemasangan atribut atau benda pada fasilitas umum. Dia juga meminta seluruh personel di lapangan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan pada flyover di wilayah masing-masing.
Satriadi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertata bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mendukung terwujudnya Jakarta yang nyaman.








