Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor POME, Ada Pejabat Kemenperin hingga Bea Cukai

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor POME, Ada Pejabat Kemenperin hingga Bea Cukai

Nasional | sindonews | Selasa, 10 Februari 2026 - 22:01
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak 11 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME). Para tersangka tersebut berasal dari beberapa institusi dan perusahaan.

"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Kapuspenkun Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Kesebelas tersangka tersebut adalah LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); dan MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Baca Juga: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Impor

Selanjutnya, ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; RND selaku Direktur PT. TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.Tersangka lainnya, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; dan YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap bahwa para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri. Hal ini dinilai tak selaras dengan langkah pemerintah yang telah membatasi ekspor komoditas CPO demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Syarief menyebut, para tersangka diduga menyamarkan CPO tersebut seolah seperti POME. "Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME," ujar Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Topik Menarik