Kabar Baik, Dana KJP Plus Bulan Februari 2026 Sudah Cair Secara Bertahap
Dana KJP Plus kembali cair mulai 5 Februari 2026. Jumlah penerima bantuan biaya pendidikan di wilayah DKI Jakarta untuk bulan Februari ini sebanyak 707.513 siswa.
Informasi pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini diumumkan di akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki.
Baca juga: Kapan KJP 2026 Cair? Simak Proses Verifikasi Penerima yang Masih Berjalan
"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan Desember 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Februari 2026," tulis @disdikdki, dikutip Kamis (5/2/2026).KJP Plus adalah bantuan biaya yang disalurkan dari dana APBD DKI Jakarta untuk membantu warga Jakarta yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Baca juga: Panduan Pendaftaran KJP Plus 2026: Syarat, Besaran Dana, dan Alur Pengajuan di Sekolah
KJP Plus bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti untuk membeli seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang akan menerima dana bantuan sebanyak 707.513, mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat), hingga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
Berikut ini jumlah penerima dan dana KJP Plus yang diterima:
1. SD/SDLB/MI
Dana Personal: Rp250.0000Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000Jumlah peserta: 338.771
2. SMP/SMPLB/MTs
Dana Personal: Rp300.000Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
Jumlah peserta: 192.020
3. SMA/SMALB/MA
Dana Personal: Rp420.000Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp290.000
Jumlah peserta: 61.139
4. SMK
Dana Personal: Rp450.000Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000Jumlah peserta: 112.891
5. PKBM
Dana Personal: Rp300.000Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp
Jumlah peserta: 2.692.
Demikian informasi pencairan dana KJP Plus Tahap II 2025 untuk peruntukan bulan Desember yang sudah cair mulai 5 Februari secara bertahap ini. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.










