Jokowi Selalu Mangkir Sidang CLS, Roy Suryo Cs: Bentuk Tak Konsekuen Buktikan Ijazah Asli
Kubu Roy Suryo Cs menyoroti ketidakhadiran kubu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di persidangan pembuktian kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
“Ini kan aneh. Mereka menunggu sidang pidana, tetapi sidang pembuktian yang sudah running, berjalan, tidak mereka ikuti,” ujar kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Padahal, jika ada panggilan dari pengadilan kubu Jokowi akan hadir. Namun, hingga saat ini tak ada kehadiran mereka. Hal tersebut bentuk tidak konsekuennya Jokowi dalam membuktikan bahwa memiliki ijazah asli.
“Kami tetap meragukan bahwa dokumen asli yang katanya diperlihatkan pada 15 Desember 2025, dokumen yang menurut kami tetap dokumen palsu yang keyakinannya 99,9 persen,” katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).










