Kejagung Pelajari Laporan Fatia Maulidiyanti, Wanda Hamidah, hingga Eka Annash The Brandals
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi masyarakat sipil yang konsen memperhatikan persoalan kejahatan kemanusiaan, khususnya yang terjadi di Palestina. Korps Adhyaksa menerima dan bakal mempelajari laporan yang dilakukan masyarakat sipil tersebut.
Masyarakat sipil tersebut antara lain aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, Vokalis The Brandals Eka Annash, Dosen HAM dan Perdamaian Prof Heru Susetyo, tokoh publik Wanda Hamidah. Kemudian, hadir pula perwakilan lembaga filantropi yang pernah bertugas langsung di Gaza seperti Dompet Dhuafa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil bidang HAM dan kemanusiaan seperti KontraS dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA).
Laporan itu juga didukung oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Rombongan masyarakat sipil itu diterima di Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Hadir salah satunya Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mendengarkan aduan mereka.
Kasus Super Flu Terdeteksi di Sejumlah Provinsi, Partai Perindo: Peringatan Dini Lindungi Kesehatan!
Baca juga: Eka Annash The Brandals hingga Wanda Hamidah Datangi Kejagung, Ada Apa?
"Kami memahami dan saya ucapkan terima kasih, apresiasi konsennya terhadap kejahatan kemanusiaan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).Dia menuturkan hingga kini Kejagung masih melakukan penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP Baru. Hal itu menanggapi permintaan masyarakat sipil agar penerapan KUHP Baru segera diberlakukan terhadap kejahatan kemanusiaan di Palestina yang diduga dilakukan Israel.
"Memang benar dengan adanya KUHP Baru, di dalam pasal-pasal itu (mencakup) kejahatan kemanusiaan. Karena ini KUHP Baru, termasuk KUHAP Baru, kami pun penuntut umum dalam pelaksanaan ini masih menyesuaikan, masih di awal, pedoman-pedoman di kami juga," tuturnya.
Kendati demikian, Kejagung telah menerima laporan dari masyarakat sipil tersebut dan bakal mempelajarinya. Bahkan, laporan itu akan diteruskan ke pimpinan Kejagung nantinya. "Namun demikian, artinya laporan yang rekan-rekan sampaikan telah kami terima dan akan kami pelajari, dan akan sampaikan pada pimpinan kami," katanya.
Dia menambahkan, laporan tersebut bakal dipelajari dahulu karena itu menyangkut pemerintahan Indonesia. Bahkan, dalam prosesnya melibatkan berbagai pihak, seperti Kemenlu, Komnas HAM, dan lainnya sehingga dibutuhkan koordinasi lintas sektor.Dalam audiensi itu, masyarakat sipil melakukan pelaporan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, termasuk penyerangan WNI dan Rumah Sakit Indonesia di Palestina. Pelaporan ini berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 598–599, dengan penerapan Asas Yurisdiksi Universal dan nasional pasif.
Selain itu, berdasarkan UU Kejaksaan, Kejaksaan RI memiliki kewenangan aktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana tersebut. “Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida," ujar Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pelaporan itu untuk mendorong penegakan hukum nasional atas kejahatan kemanusiaan di Palestina. Laporan itu dilakukan oleh berbagai kalangan, seperti figur publik, akademisi, aktivis HAM, mantan pejabat negara, dan relawan kemanusiaan yang selama bertahun-tahun terlibat langsung dalam advokasi dan kerja kemanusiaan di Palestina.
"Secara garis besar, laporan mendokumentasikan pola kekerasan sistematis, meluas, dan berulang yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina sejak setidaknya tahun 2008 hingga 2025, melalui berbagai operasi militer besar seperti Operation Cast Lead (2008-2009), Operation Pillar of Defense (2012), invasi darat 2014, hingga Operation Iron Swords sejak 7 Oktober 2023," tuturnya.










