Wagub Babel Tak Ditahan usai Diperiksa Bareskrim soal Ijazah Palsu, Dicecar 12 Pertanyaan

Wagub Babel Tak Ditahan usai Diperiksa Bareskrim soal Ijazah Palsu, Dicecar 12 Pertanyaan

Nasional | sindonews | Kamis, 5 Februari 2026 - 17:02
share

Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana terkait kasus dugaan ijazah palsu. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Hellyana.

Wagub Babel dicecar 12 pertanyaan selama 4 jam pemeriksaan. "Hari ini kami dimintai keterangan tambahan. Ada 12 pertanyaan dan alhamdulillah sudah dijawab semua," ujar Kuasa Hukum Hellyana, Abdul Hakim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Pertanyaan yang dilayangkan ke kliennya adalah materi yang sudah ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya. "Dari 12 pertanyaan itu dirinci banyak sekali dan kemarin sepertinya sudah ada yang menanyakan misalnya ditanya ada foto wisuda atau tidak, kenal dosen atau tidak, dan bayar SPP atau tidak, dan biaya SPP-nya bagaimana, dan itu oleh ibu sudah dijawab semua dan bahkan sudah ada buktinya semua," ungkapnya.

Sehingga, kliennya mendapatkan ijazah yang dituding palsu itu secara benar sesuai prosedur yang berlaku. "Sejauh ini belum ada lembaga yang mengatakan bahwa ijazah ini adalah palsu. Dan sebenarnya dikatakan palsu itu ketika lembaga yang mengeluarkan itu tidak punya izin. Yang Universitas Az-Zahra ini sebenarnya ada izinnya," ujar Abdul."Dan ketika ada persoalan administrasi yang salah, maka itu bukan dikatakan pemalsuan, tetapi memang murni kesalahan pihak kampus. Dan ketika ada kesalahan seharusnya bukan klien kami yang menjadi tersangka. Harusnya ada tanggung jawab pihak kampus," sambungnya.

Hellyana sangat yakin tidak bersalah dalam kasus ini. Dia bercerita saat proses Pilkada 2018 lalu surat-surat sebagai syarat pencalonan sebagai Bupati sudah diverifikasi langsung KPU Kabupaten Belitung kepada pihak kampus.

Diketahui, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Senin, 21 Juli 2025.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Az-Zahra pada tahun 2013.

Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Az-Zahra pada 2012. Dan surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar SH.

Topik Menarik