Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Terkait Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut setelah Bahar bin Smith telah melayangkan surat penundaan.
“Panggilan pertama inisial BS pada pukul 10.00 WIB. Karena alasan suatu hal yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda di lain waktu. Untuk selanjutnya, rencana pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Prapto di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026).
Lihat video: Polda Metro Jaya Ungkap Peran Tersangka Bahar bin Smith: Ikut Memukul Kader Banser
Selanjutnya, Prapto menuturkan, pihaknya akan menerbitkan panggilan kedua terhadap Bahar bin Smith. “Karena ada surat itu, jadi kita menunggu daripada jadwal panggilan kedua. Setelah 24 jam, panggilan pertama tidak hadir, akan diterbitkan surat panggilan kedua,” ujar dia.Saat ditanya pasti terkait alasan kubu Bahar bin Smith minta dilakukan penundaan, ia tidak menjawab secara rinci. “Nanti kita koordinasi dengan pihak penyidik,” jelas dia.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Lihat video: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini kasus Pengeroyokan di Tangerang
“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu 1 Februari 2026.Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.










