Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Tetap Ditahan di Rutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dipastikan tetap menjalani penahanan meski sebelumnya berharap bisa bebas demi anak-anaknya.
Putusan tersebut diumumkan Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang pada Kamis (4/9/2025). Ia menegaskan bahwa majelis hakim telah melakukan musyawarah sebelum menyimpulkan penangguhan tidak dapat dikabulkan. Dengan demikian, Nikita Mirzani akan tetap berada di dalam rutan hingga persidangan kasusnya selesai digelar.
Baca Juga:Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU Ditunda
Latar Belakang Pengajuan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sidang tanggal 21 Agustus 2025. Permohonan itu diajukan setelah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dalam kesempatan tersebut, ia secara langsung menyampaikan permintaan kepada majelis hakim dengan alasan utama demi kepentingan anak-anaknya.
Bintang film Nenek Gayung ini menegaskan bahwa penangguhan penahanan akan memberikan dampak positif bagi keluarganya. Khususnya untuk keberlangsungan hidup sang buah hati yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu.
"Izin Yang Mulia saya ingin mengajukan surat penangguhan penahanan," kata Nikita beberapa waktu lalu.
"Baik, silahkan diajukan. Mengenai permohonan ini akan kami pertimbangkan nanti ya," lanjut Kairul.
Foto/MPIBaca Juga:Digelar Online, Nikita Mirzani Tak Hadir di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU di PN JakselPernyataan Nikita Mirzani di Persidangan
Dalam persidangan sebelumnya, artis 39 tahun itu dengan lantang menyatakan mengajukan penangguhan penahanan demi ketiga buah hatinya.Harapan itu seolah menjadi dasar emosional bagi sang artis agar pengadilan mengabulkan permohonannya. Namun, majelis hakim tetap menilai bahwa pertimbangan hukum harus didahulukan.
"Nggak apa-apa, diajuin aja, kan ada anak. Iya buat anak aja," jelasnya.
Pertimbangan Majelis Hakim
Kairul menuturkan bahwa permohonan penangguhan penahanan memang sudah dipertimbangkan dengan matang melalui musyawarah. Meski demikian, pihak pengadilan tidak memberikan penjelasan detail terkait alasan spesifik penolakan tersebut.Ia hanya menyebutkan bahwa keputusan diambil demi kelancaran proses hukum dan menjaga objektivitas persidangan."Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan, begitu ya," tuturnya.
Baca Juga:Nikita Mirzani Dukung Gerakan 17+8 dari Balik Jeruji Besi, Netizen: Cocok Jadi Anggota Dewan









