Perkuat Perlindungan Anak Sepanjang 2025, Ini Langkah Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memaparkan sejumlah langkah perlindungan anak sepanjang 2025. Ini mulai dari perluasan program Ruang Bersama Indonesia (RBPI), penguatan sistem pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga lahirnya regulasi perlindungan anak di ranah digital.
Capaian ini disampaikan langsung oleh Menteri Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi saat media gathering bersama Forum Wartawan Perempuan Indonesia (Fortapena), Sabtu (20/12/2025). Salah satu capaian utama adalah perluasan RBPI yang kini telah hadir di 138 titik.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding saat peluncuran awal setahun lalu yang baru menjangkau tujuh titik.
“Saat launching setahun lalu ada di tujuh titik, sekarang sudah ada di 138 titik. Kenapa agak lambat? Karena kami menyiapkan indikator, melakukan uji coba, dan memastikan sistemnya siap untuk gerak lebih lanjut,” kata Arifa.
RBPI sendiri adalah transformasi dari program Desa/Kelurahan Ramah Anak dan Peduli Perempuan. Bedanya, RBPI ditambah indikator kolaborasi dan partisipasi masyarakat sesuai dengan arahan presiden yang menyebut bahwa kementerian tidak bisa bekerja sendiri.
“Tambahan indikator paling penting adalah kolaborasi dan partisipasi masyarakat. KPPPA tidak bisa sendiri mewujudkan desa ramah perempuan dan anak,” ujarnya.
Penguatan layanan juga dilakukan melalui perluasan Call Center SAPA 129. Selain itu, Kementerian PPPA mulai mengembangkan Satu Data Perempuan dan Anak berbasis desa, yang saat ini diuji coba di 7 titik RBPI awal dan 138 lokasi pengembangan.
Di tengah capaian yang berhasil diraih tahun ini, Kementerian PPPA juga mengakui masih ada tantangan utama yang dihadapi yakni kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di mana sekitar 80 persen kekerasan yang dilakukan atau dialami anak dipengaruhi media sosial.
“Sekitar 80 persen kasus kekerasan yang dilakukan atau dialami anak berkaitan dengan media sosial,” katanya.
Untuk itu pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 87 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, yang menjadi dasar kolaborasi lintas kementerian dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Nantinya Kementerian PPPA menegaskan akan terus memperkuat koordinasi internal dan lintas deputi, mengingat isu perempuan dan anak merupakan persoalan yang saling terkait dan tidak bisa ditangani secara parsial.









