Tom Lembong Minta Jangan Bully Auditor BPKP yang Sebut Kerugian Negara Impor Gula Rp578,1 Miliar
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) meminta agar masyarakat tidak membully auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi importasi gula yang sempat menjeratnya. Tom mengungkap auditor muda itu ialah Chusnul Khotimah.
Auditor itu juga sempat dihadirkan dalam persidangan. “Tolong Auditor Muda, Ibu Chusnul Khotimah jangan di-bully di media sosial. Beliau sekadar menjalankan tugas," kata Tom Lembong kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Selasa (12/8/2025).
Sebaliknya, Tom Lembong justru mengaku menghormati auditor tersebut dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, di dalam persidangan juga Chusnul terlihat cerdas.
Baca juga: Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan terhadap Auditor BPKP soal Kerugian Negara
"Dan saya bahkan respect pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas," kata Tom.Tom menyebut bahwa laporan atau aduan terkait auditor BPKP bukan serangan secara personal. Oleh sebabnya, dalam laporan ke Ombudsman yang dilaporkan ialah Tim Audit BPKP yang mengeluarkan laporan hasil audit kerugian negara senilai Rp578,1 miliar.
"Tim hukum saya melaporkan segenap tim audit. Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit, ini terdiri atas beberapa pejabat, petugas BPKP yang resmi ditugaskan oleh pejabat yang berwenang di BPKP," ungkap Tom.
Menurut Tom, tak ada yang layak apabila seseorang diserang individunya. Tom menekankan bahwa laporan maladministrasi auditor BPKP ke Ombudsman ini semata-mata untuk memperbaiki proses hukum di Indonesia.
"Saya juga mohon semua ikut menghormati bahwa tidak layak adanya serangan terhadap individu. Ini kita mau membongkar, membuka, apa yang sebenarnya terjadi supaya ada langkah-langkah korektif yang bisa diambil demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, auditor BPKP yang dimaksud ialah pihak yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum. Nilai kerugian negara itu belakangan turun menjadi Rp164 miliar berdasarkan putusan yang sempat dibacakan saat dirinya masih menjadi terdakwa.










