Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Vape Obat Keras, Keluarga Belum Menjenguk di Lapas

Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Vape Obat Keras, Keluarga Belum Menjenguk di Lapas

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:12
share

Artis Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, menjalani sidang perdana kasus vape obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Pihak keluarga diketahui belum menjenguk sang aktor selama masa tahanannya di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.

Menurut kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus, sejak dipindahkan ke lapas, belum ada anggota keluarga yang datang membesuk.

"Keluarga selama di lapas belum menjenguk," kata Ida Bagus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Meski demikian, pihak lapas, Kejaksaan, maupun pengadilan tetap membuka akses bagi keluarga jika ingin bertemu.

Baca Juga:Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Foto/Ravie Mulia Wardani

"Namun diberikan kesempatan oleh lapas maupun Kejaksaan ataupun Pengadilan apabila keluarga ingin menjenguk diperkenankan," jelasnya.

Ida juga membeberkan bahwa kliennya masih dalam masa pemulihan usai operasi ambeien yang sempat menyebabkan pendarahan.

"Namun pendarahan sudah tidak ada. Cuma namanya pascaoperasi perlu pemulihan dengan waktu yang cukup lama," ujarnya.

Kendati tengah sakit, mantan suami Dhena Devanka tersebut tidak mendapat perlakuan khusus di dalam lapas. Ia tetap diperlakukan seperti tahanan lain. Namun, jika keluhannya kambuh, pihak Lapas memiliki fasilitas medis untuk menangani kondisinya. Baca Juga:10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras

"Kalau penempatan di lapas sendiri tidak dibedakan dengan para terdakwa lain. Namun memang lapas mempunyai fasilitas dokter yang mana apabila Ijonk ada keluhan baik dari pascaoperasi dari tim lapas akan memberikan penanganan ke Ijonk, tapi tempatnya sendiri tidak ada treatmen khusus," tandasnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ayah tiga anak itu dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat keras. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum sang aktor menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Artinya, proses hukum akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selain didampingi tim pengacara, ia juga terlihat ditemani sang paman, Benny Simanjuntak, yang hadir memberi dukungan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga:5 Fakta Mengejutkan Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Vape Obat Keras

Topik Menarik