Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2025. Program bantuan sosial pendidikan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di Jakarta, sebagai upaya mendorong keberlanjutan pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah.
KJP Plus adalah program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta yang memberikan dukungan dana pendidikan bagi siswa usia 6 hingga 21 tahun.
Baca juga: Hore! KJP Plus Juli 2025 Sudah Cair, Cek Saldomu Segera
Program ini tidak hanya meringankan beban biaya pendidikan personal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Pemprov untuk memastikan setiap anak Jakarta menyelesaikan pendidikan minimal 12 tahun.
Selain membantu kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, dan alat tulis, KJP Plus juga mencakup komponen biaya SPP bagi siswa di sekolah swasta.Baca juga: Jadwal SPMB Jakarta 2025 untuk Penerima KJP Plus dan PIP
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2025
Besaran dana yang diterima peserta KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan:1. Jenjang SD/MI menerima dana personal sebesar Rp250.000, dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000.
2. Jenjang SMP/MTs menerima Rp300.000, dengan tambahan SPP Rp170.000.
3. Jenjang SMA/MA mendapat Rp420.000, dengan tambahan SPP Rp290.000.
4. Jenjang SMK menerima bantuan terbesar, yaitu Rp450.000, dengan tambahan SPP Rp240.000.5. PKBM: Rp300.000/bulan (tanpa tambahan SPP)
Baca juga: Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
Dana ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing peserta didik dan hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Persyaratan Umum KJP Plus Tahap 2 2025
Melansir Instagram @upt.p4op, berikut ini persyaratan umum dan khusus untuk pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2025 yang bisa menjadi informasi pendaftaran bagi warga Jakarta.1. Murid dengan usia 6-21 tahun
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta3. Terdaftar sebagai siswa pada satuan Pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan social
Persyaratan Khusus KJP Plus Tahap 2 2025
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
3. Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025
1. Penyiapan berkas persyaratan usulan KJP Plus: 26-28 Juli 20252. Pendaftaran dan verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 30 Juli-8 Agustus 20253. Verifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta: 11-16 Agustus 2025
4. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 Agustus-30 Septemner 2025.
Diharapkan, melalui bantuan ini, siswa dari keluarga tidak mampu tetap semangat belajar dan terus melanjutkan pendidikannya tanpa kendala biaya. Semoga informasi pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2025 ini bermanfaat.








