Hakim: Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi Importasi Gula
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menikmati hasil kasus korupsi kegiatan importasi gula. Hal itu disampaikan hakim anggota, Alfis Setiawan saat membacakan hal yang meringankan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Hakim Alfis membacakan surat putusan Tom Lembong.
Baca juga: Breaking News! Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara beserta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan tanpa membayar uang pengganti.
Sebab menurut Hakim Alfis, Tom Lembong tidak menerima keuntungan dari praktik rasuah tersebut."Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hadir dalam persidangan menyebut Tom Lembong dikriminalisasi.
Baca juga: Anies: Kalau Tom Lembong Saja Bisa Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Rakyat Lainnya
"Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat, dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," ujar Anies usai sidang vonis Tom Lembong. "Kedua, jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi maka bagaimana jutaan rakyat Indonesia lainnya," lanjutnya.Ketiga, Anies mendukung apapun langkah yang akan diambil Tom Lembong untuk mencari keadilan.
"Kami akan dukung sepenuhnya," tegas Anies.
Keempat, Anies meminta kepada para pemegang kekuasan untuk serius memperhatikan dan membenahi sistem hukum. "Kalau kepercayaan pada sistem hukum runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," sebutnya.










