PN Jaksel Kembali Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang beragendakan tuntutan pada terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) Komdigi hingga pekan depan. Alasannya, Jaksa masih belum siap membacakan tuntutannya tersebut.
Berdasarkan pantauan, ada 3 klaster terdakwa yang seharusnya menjalani sidang tuntutan pada Rabu (16/7/2025). Namun, sidang ditunda oleh majelis hakim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyelesaikan berkas tuntutannya tersebut.
"Supaya serentak, tadi (terdakwa) Darmawati juga ditunda hari Rabu depan. Sudah didengar ya kuasa hukum dan para terdakwa, Jaksa belum siap sehingga ditunda sampai Rabu (tanggal 23 Juli 2025) pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Parulian Manik di persidangan, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Jadi Pekan Depan
Tiga klaster tersebut, yakni Klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.Lalu, Klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Lalu, dua terdakwa bernama Ana dan Budiman Salim yang juga merupakan Klaster Agen Situs Judol dengan berkas terpisah.
Selanjutnya, Klaster TPPU dengan terdakwa Rajo Emirsyah. Sidang penundaan terhadap para terdakwa itu digelar secara bergantian sesuai klaster di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Rabu (16/7/2025), yang mana sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Manik.
Sama halnya dengan para terdakwa tersebut, satu terdakwa bernama Darmawati dengan berkas terpisah di Klaster TPPU pun agenda tuntutannya ditunda oleh hakim pada Rabu, 23 Juli 2025 karena Jaksa belum siap membacakan tuntutannya.
Sidang Darmawati dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang mana sidang penundaan itu digelar di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan pada Rabu (16/7/2025).










