Razman Nasution Kena Semprot Hakim Gegara Main HP saat Jaksa Bacakan Tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan tuntutan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution atas laporan Hotman Paris Hutapea, Rabu (16/7/2025). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang itu terdakwa sempat kena tegur oleh hakim gegara main handphone saat pembacaan tuntutan. Razman membuka gawainya ketika jaksa tengah membacakan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim seketika meminta Jaksa Penuntut Umum berhenti sejenak karena melihat Razman sedang bermain handphone. "Sebentar, Terdakwa jangan membuka (ponsel)," kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Razman Nasution Diundur Jadi Pekan Depan
Razman mengaku bahwa dia sebenarnya sedang mencatat tuntut Jaksa dengan ponselnya. Namun menurut hakim, hal tersebut bukanlah tugas Razman."Mencatat, Yang Mulia," jawab Razman.
"Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang penuntut umum, ada tim yang akan mencatat," ujar hakim.
Setelah itu, hakim meminta kembali Jaksa untuk membacakan tuntutan. Adapun, Razman dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.Tak hanya hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta. Jika dia tak sanggup membayar denda tersebut maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.
"Denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.










