Pengadaan Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp1,9 Triliun, Begini Rinciannya

Pengadaan Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp1,9 Triliun, Begini Rinciannya

Nasional | sindonews | Rabu, 16 Juli 2025 - 06:45
share

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan pengadaan TIK di Kemendikbudristek 2020-2022 bersumber dari dana APBN. Rincinnya, pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 atau Rp3,6 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000 atau Rp5,6 triliun.

Sehingga nilai proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9.307.645.245.000 atau Rp9,3 triliun untuk 1.200.000 unit Chromebook. Namun, nilai kerugian negara dari pengadaan proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp1,980 triliun.

"Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah Item Software (CDM) senilai Rp480.000.000.000; dan Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop diluar CDM senilai Rp1.500.000.000.000. Sehingga total kerugiannya senilai Rp1.980.000.000.000," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa malam (15/7/2025).

Baca juga: Kasus Korupsi Chromebook, Ini Tampang 3 Anak Buah Nadiem Makarim Pakai Rompi Merah Muda

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka berinisial MUL, SW, IA. Sedangkan tersangka JT yang merupakan eks stafsus Nadiem masih buron karena berada di luar negeri.Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia

Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021. Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM. Tersangka IBAM alias IA selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik