Sebelum Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 80 Saksi
Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyelidikan sejak dua bulan lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Puluhan saksi dan ahli diperiksa sebelum penetapan empat tersangka kasus pengadaan chromebook itu pada Selasa (15/7/2025) malam.
"Perlu kami sampaikan bahwa penyelidikan ini telah berlangsung dua bulan sejak 20 Mei 2025, penyidik terus secara maraton melakukan upaya upaya bagaimana mengungkap, mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dari tindak pidana yang sebagai tujuan dari penyelidikan itu sendiri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut Harli, penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 80 orang saksi dan 3 orang ahli dari berbagai keahlian. "Dan hari ini tentu ada beberapa orang yang dipanggil dan diperiksa secara maraton," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung soal Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka: Masih Perlu Pendalaman Alat Bukti
Harli mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dokumen hingga elektronik sebagai bahan analisis dan pendalaman kasus tersebut. "Penyidik dalam kurun waktu dua bulan ini terus melakukan upaya-upaya mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen, maupun barang bukti elektronik dari berbagai tempat dan semua itu tentu dibaca, dianalisis, didalami setiap keterangan atau informasi yang ada di sana. Oleh karenanya, setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki kesimpulan-kesimpulan terkait dengan proses penyidikan," ujarnya.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), kemudian ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Kemudian terhadap empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.
Qohar menambahkan, tiga dari empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Pertama, saudara MUL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Tersangka SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. IA alias Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami penyakit jantung kronis," ucapnya.
Harli Siregar mengatakan bahwa satu tersangka berinisial JT masih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan pemanggilan sebagai saksi yang dilayangkan Kejagung. "Satu orang JT tidak ada di Indonesia yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," ucap Harli.










