Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Alasan Kejagung Belum Terbitkan DPO untuk Riza Chalid

Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Alasan Kejagung Belum Terbitkan DPO untuk Riza Chalid

Nasional | sindonews | Senin, 14 Juli 2025 - 20:14
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengapa belum juga mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga permintaan ekstradisi untuk Muhammad Riza Chalid. Riza Chalid ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan status DPO atau ekstradisi tidak serta-merta bisa dilakukan. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, penyidik mesti memanggil Riza terlebih dahulu sebagai tersangka.

Baca juga: Sahroni DPR Desak Riza Chalid Masuk DPO jika Tak Kooperatif

"Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal, yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil. Jadi langkah awalnya itu dulu," ujar Harli, Senin (14/7/2025).

Dengan demikian, Kejagung akan terlebih dahulu melakukan serangkaian panggilan atau pemeriksaan kepada Riza Chalid. Apabila panggilan itu tak dipenuhi barulah penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk menerbitkan Riza Chalid sebagai DPO."Kita tidak bisa berandai-andai. Kalau yang bersangkutan hadir, misalnya, lalu untuk apa harus dinyatakan DPO atau dinyatakan apa dibuat dalam red notice dan sebagainya, bahkan ada pendapat yang menyatakan ekstradisi misalnya," kata Harli.

Dia belum mengungkap kapan agenda pasti pemeriksaan Riza Chalid. Penyidik masih merencanakan pemanggilan. "Kan penyidik harus mengusulkan, mengusulkan kapan waktunya yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa, itu dulu," ucapnya.

Kejagung telah menetapkan Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak sebagai tersangka. Selain Riza Chalid, 8 orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

Topik Menarik