KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha terkait Kredit Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirut PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko, hari ini. Pemanggilan ini terkait dengan pencairan kredit usaha fiktif.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (14/7/2025).
Budi menyebutkan, pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kendati begitu, Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Jhendik.
Baca juga: Ini Daftar 12 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya sejak Awal 2024
Dalam perkara ini, KPK kembali menyita aset dalam penyidikan perkara korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha 2022–2024. Aset yang disita mencapai Rp60 miliar.Budi Prasetyo, menjelaskan kegiatan penyitaan dilakukan pada Rabu 9 Juli 2025. Aset yang disita merupakan milik tersangka dalam kasus tersebut. "KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha," ucap Budi, Kamis, 10 Juli 2025.
1. Tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar.
2. Dua bidang tanah seluas 3.800 m² beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.
Baca juga: 19 Bank Bangkrut Jelang Tutup Tahun 2024, Ini Daftar Terbarunya
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," ujar Budi.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pencairan kredit pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022–2024. Dalam perkara tersebut, KPK disebut telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, KPK belum menyebutkan secara rinci identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dalam kasus ini.










