Rapimnas Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Ketuk Pintu Hati Hakim untuk Bebaskan Tom Lembong

Rapimnas Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Ketuk Pintu Hati Hakim untuk Bebaskan Tom Lembong

Nasional | sindonews | Minggu, 13 Juli 2025 - 10:33
share

Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengetuk pintu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Menurut dia, Tom Lembong mengalami kriminalisasi politik dan hukum.

Hal itu disampaikannya dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Organisasi Gerakan Rakyat yang dihadiri Anies Baswedan hingga Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (13/7/2025).

"Terakhir saudara-saudaraku, sahabat kita, saudara kita, kawan kita yang saat ini sedang menghadapi perjuangan kriminalisasi politik dan juga kriminalisasi hukum. Dan untuk itu pada forum kali ini kami ingin menyerukan, kami ingin mengetuk pintu hati para majelis hakim untuk membebaskan saudara kita, Tom Lembong," ujar Sahrin disambut riuh tepuk tangan para kader Gerakan Rakyat dari berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga: Tom Lembong Tanggapi Replik Jaksa: Bukannya Keluar dari Lubang, Malah Makin Masuk ke Dalam

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis tudingan Tom Lembong yang menyatakan kasus pidana terhadapnya dilatarbelakangi sikap politik. Menurut jaksa, pernyataan itu merupakan klaim sepihak tak berdasar.

Hal tersebut disampaikan JPU saat memberikan jawaban terhadap pleidoi Tom Lembong alias replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). Tom merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula.

"Materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," ucap JPU.

Baca juga: Rapimnas Gerakan Rakyat, Anies Baswedan Bicara Geopolitik Global dan Masa Depan Indonesia

JPU menyatakan, penyidik telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangkaian penyidikan hingga menetapkan Tom sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan ini telah dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan berang bukti.Dalam pleidoinya, Tom menyebut status terdakwa yang disematkan kepada dirinya tak terlepas dari sikap politik di Pilpres 2024. Ia diketahui mendukung Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan.

Awalnya, Tom Lembong menyebutkan di kalangan elite politik pada 2023 dirinya sudah diketahui mendorong Anies maju sebagai capres pada Pilpres 2024. Saat itu, Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.

Tom pun kemudian resmi bergabung dengan tim sukses Anies-Muhaimin dengan menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN pada 14 November 2023. "Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.

Jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Topik Menarik