Cak Imin Ungkap Sejumlah Sanksi bagi Penerima Bansos yang Main Judi Online
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan bahwa pemerintah bakal memberikan sanksi bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti main judi online (judol). Dikatakannya, pemerintah terus menelusuri penerima bansos yang bermain judol.
Ia menyatakan, pemerintah tak segan memberi sanksi bagi penerima bansos yang bermain judol. "Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapa pun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenain sanksi," ujar Cak Imin atau Gus Imin saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Ketua Umum PKB ini menyatakan, sanksi bagi penerima bansos yang bisa berupa pengurangan bantuan hingga penghapusan dari daftar penerima. "Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," ujar Gus Imin.
Baca juga: Setengah Juta Penerima Bansos Terindikasi Pemain Judi Online hingga Danai Terorisme, DPR: Investigasi Menyeluruh!
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 571.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi dengan judi online (judol).Merespon itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, Pemerintah terus memantau agar dana bansos yang disalurkan dipakai sebagaimana mestinya. Jika dipakai untuk judol, kata dia, akan dievaluasi.
"Nah, dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah bisa mencabut masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima jika terbukti bermain judol.
“Sangat bisa, sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A, si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” jelas dia.










