Dokter Tifa Datang ke Polda Metro Jaya, Ngotot Ingin Lihat Ijazah Asli Jokowi
Pegiat media sosial dokter (dr) Tifa mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus tudingan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (11/7/2025). Dia menyatakan tidak melakukan ujaran kebencian.
“Kalau dalam konteks saya nggak punya apapun. Saya nggak merasa melakukan apapun, saya nggak melakukan penghasutan, saya nggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah," kata dr Tifa di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Dokter Tifa Ikhlas Masuk Penjara jika Ijazah Jokowi Asli
Sebagai terlapor, kata dia, dr Tifa ngotot untuk melihat fisik ijazah asli Jokowi.
"Itu kan sebenarnya muaranya kan soal ijazah. Ijazah yang diklaim apapun itu lah, mau diklaim asli, mau diklaim palsu. Tapi yang jelas, jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat. Karena dengan itu, diskusi menjadi jelas," ujar dia.
Dia tidak merinci dokumen apa saja yang dia bawa dalam pemeriksaan kali ini. Namun, dr Tifa menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya seharusnya memperlihatkan ijazah Jokowi tersebut.
“Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut. Sehingga nanti diskusi menjadi jelas. Tapi kalau tidak, ya omon-omon aja jadinya," jelasnya.
Baca juga: Respons Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi: Bagus!
Diketahui sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa Polres.
“Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres, jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan dari empat Polres itu bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Sebab, adapun perkara yang dilaporkan sama yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.
“Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwa nya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE,” ujarnya.










