Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Cs Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Cs Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara

Nasional | sindonews | Kamis, 10 Juli 2025 - 13:50
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka. Selain Zarof Ricar, Advokat Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur“Penyidik pada Jampidsus, pada tanggal 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005,” kata Harli kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

“Yaitu nama ada 3 orang yang pertama ZR (Zarof Ricar), yang kedua LR (Lisa Rachmat) dan yang ketiga II (Isidorus Iswardojo),” sambung dia.Berdasarkan dugaan sementara, kata diaC Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.

“Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” ujar dia.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kejagung menduga majelis hakim di PT DKI disebutkan mendapatkan suap senilai Rp5 miliar untuk mengabulkan keinginan Isidorus. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp1 miliar sebagai imbalan.

“Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” lanjut Harli.

Saat ini, Zarof dan Lisa sudah ditahan dan divonis bersalah dalam kasus pengurusan perkara Ronald Tannur. Sementara, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus karena berusia lanjut dan sedang sakit.

“Sedangkan terhadap II, bahwa yang bersangkutan ini kalau sudah salah, usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” jelas dia.

Topik Menarik