Marcella Santoso, Ariyanto, dan 3 Tersangka Lain Segera Disidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima tersangka dan barang bukti Marcella Santoso Cs dari Kejaksaan Agung. Marcella Santoso Cs bakal ditahan selama 20 hari ke depan bersamaan dengan penyusunan surat dakwaan oleh JPU.
"Kami menerima pelimpahan dari penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait dengan perkara dugaan tipikor suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian perkara TPPU dan perintangan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Safri menyebut berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari tiga perkara. Ketiga perkara itu adalah kasus suap dan atau gratifikasi terkait pemberian fasilitas ekspors crude palm oil (CPO), kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas suap itu, dan perintangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Kejagung.
Baca juga: Kapuspen TNI Sambangi Kejagung, Koordinasi soal Perlindungan Jaksa hingga Pengakuan Marcella Santoso
Adapun lima tersangka yang turut dilimpahkan adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki. Kelimanya kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan atau sampai 26 Juli 2025. Adapun JPU akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum akhirnya melimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
"Untuk saat ini, JPU melakukan penahanan dalam rangka penyempurnaan surat dakwaan dan setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan," jelas Safri.
Selain itu JPU yang juga menerima sejumlah barang bukti pada perkara ini yang disita dari para tersangka mulai dari barang bukti elektronik, hingga kendaraan mewah.










